Presiden Prabowo Subianto disebut bakal meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum tanggal 5 Oktober 2025. Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Ashabul Kahfi memberikan sejumlah catatan terkait hal-hal yang perlu diatur di Perpres.
"Pertama, standar keamanan pangan-wajib ada mekanisme uji laboratorium oleh Labkesda dan Kesling, serta larangan pangan ultra-proses yang berlebihan," ujar Ashabul kepada wartawan, Jumat (2/10/2025).
Kedua, perlu adanya pengaturan tata kelola dan koordinasi. Menurut Ashabul, harus jelas pembagian peran pemerintah pusat dan daerah.
Dia menyebut jangan semua hal ditarik ke pemerintah pusat. Baginya, pemda perlu ruang gerak lebih besar karena mereka yang paling dekat dengan sekolah dan puskesmas.
"Ketiga, sistem monitoring dan evaluasi harus berlapis dan melibatkan masyarakat serta penerima manfaat. Kanal pengaduan publik harus tersedia, cepat, dan aman," jelas Ashabul.
Keempat, soal integrasi dengan layanan kesehatan dan pendidikan. Ia menyarankan dapur komunitas di daerah 3T harus dijadikan jangkar pelaksanaan.
"Kelima, aspek anggaran dan akuntabilitas. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus berbasis hasil, jangan hanya output distribusi makanan, tapi betul-betul berdampak pada status gizi anak," sambungnya.
(isa/ygs)