Mendes Upayakan 2 Desa Dilelang di Sukamakmur Bogor Dibebaskan

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 02 Okt 2025 20:20 WIB
Mendes PDT Yandri Susanto meninjau dua desa yang dilelang di wilayah Kecamatan Sukamakmur, Bogor, Jawa Barat. (Rizky AM/detikcom)
Jakarta -

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyebut akan berupaya membebaskan dua desa yang dilelang di wilayah Kecamatan Sukamakmur, Bogor, Jawa Barat. Yandri akan mengusulkan agar dua desa, yakni Sukamulya dan Sukaharja, dikeluarkan dari aset yang diagunkan bank oleh seorang pengusaha.

"Saya usul dua desa ini yang disita negara itu dikeluarkan dari aset yang diagunkan," kata Yandri kepada wartawan di Bogor, Kamis (2/10/2025).

Dia sendiri menyebut baru menemukan kasus tersebut hanya di Kabupaten Bogor. Yandri akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi ke aparat penegak hukum.

"Saya akan melakukan, Kejaksaan ditugaskan oleh putusan Mahkamah Agung tahun '92 itu tentu pihak Kejaksaan yang diberikan tugas untuk menyita ini," bebernya.

"Nanti kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, termasuk Mahkamah Agung sehingga ini dicarikan solusi terbaik. Karena ini menyangkut kepentingan rakyat," lanjutnya.

Duduk Perkaranya

Yandri Susanto sebelumnya meninjau dua desa yang dilelang di wilayah Kecamatan Sukamakmur, Bogor, Jawa Barat. Padahal, dua desa, yaitu Sukaharja dan Sukamulya, sudah berdiri sebelum Indonesia merdeka.

"Desa Sukaharja ini sudah berdiri sejak 1930 dan masyarakat sudah lama berdiam di sini. Ini jadi ada seseorang pengusaha Gunung Batu mengagunkan tanah yang ada di desa ini," kata Yandri kepada wartawan di lokasi.

"Karena kredit macet waktu itu, kemudian tanah ini disita. Ada dua desa, satu lagi Desa Sukamulya ada 337 hektare, ini (Sukaharja) sekitar 451 (hektare), jadi hampir 800 hektare yang disita di dua desa ini," lanjutnya.

Menurutnya, hal tersebut cukup mengganggu masyarakat di dua desa yang tanahnya menjadi agunan itu. Yandri menyebut ada kongkalikong sejumlah pihak sehingga hal itu bisa terjadi.

"Ini cukup mengganggu bagi masyarakat terutama masyarakat punya hak milik. Kemudian dari kepastian hukum, mereka dituntut karena bagaimanapun mereka lebih dulu memiliki hak ini. Saya sudah sampaikan sebelumnya, berarti ada kongkalikong waktu itu, ada yang tidak terbuka secara transparan. Di mana ada pengusaha kok bisa-bisanya menggadaikan tanah ini," ungkapnya.

Tonton juga video "Mendes Ungkap Desa di Bogor Dilelang Sebagai Jaminan Utang ke Bank" di sini:




(rdh/whn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork