Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meninjau dua desa yang dilelang di wilayah Kecamatan Sukamakmur, Bogor, Jawa Barat. Padahal, dua desa yaitu Sukaharja dan Sukamulya sudah berdiri sebelum Indonesia merdeka.
"Desa Sukaharja ini sudah berdiri sejak 1930 dan masyarakat sudah lama berdiam di sini. Ini jadi ada seseorang pengusaha Gunung Batu mengagunkan tanah yang ada di desa ini," kata Yandri kepada wartawan di lokasi, Kamis (2/10/2025).
"Karena kredit macet waktu itu, kemudian tanah ini disita. Ada dua desa, satu lagi Desa Sukamulya ada 337 hektare, ini (Sukaharja) sekitar 451 (hektare), jadi hampir 800 hektare yang disita di dua desa ini," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, hal tersebut cukup mengganggu masyarakat di dua desa yang tanahnya menjadi agunan itu. Yandri menyebut ada kongkalikong antara sejumlah pihak sehingga hal itu bisa terjadi.
"Ini cukup mengganggu bagi masyarakat terutama masyarakat punya hak milik. Kemudian dari kepastian hukum, mereka dituntut karena bagaimanapun mereka lebih dulu memiliki hak ini. Saya sudah sampaikan sebelumnya, berarti ada kongkalikong waktu itu, ada yang tidak terbuka secara transparan. Di mana ada pengusaha kok bisa-bisanya menggadaikan tanah ini," ungkapnya.
Dia mengatakan kemungkinan saat itu, pihak bank tidak melakukan verifikasi ke lapangan secara langsung terhadap aset yang diagunkan. Dia akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait masalah itu.
"Saya sudah minta kepada negara, terutama mungkin ke pihak kejaksaan nanti juga saya juga akan koordinasi ke Pak Jaksa Agung. Kita minta ini dikeluarkan ini dari aset yang digadaikan, sehingga menjadi milik desa kembali sehingga rakyat bisa bercocok tanam dan punya ketentuan hukum," tuturnya.
Yandri mengatakan bahwa sejumlah persoalan muncul di masyarakat akibat penyitaan tanah masyarakat. Salah satunya, masyarakat kesulitan untuk menggarap dengan bebas tanah yang mereka miliki.
"Saya perlu ke lapangan dulu, ketemu masyarakat. Karena ini statusnya disita, jadi terhambat masyarakat. Mereka punya hak milik, gara-gara disita dinaikin hak milik menggarap bebas nggak bisa. Itu cukup mengganggu," pungkasnya.
Saksikan Live DetikSore: