Sidang praperadilan terkait status tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan besok. Kejagung siap menghadapi sidang praperadilan Nadiem.
"Insyaallah siap hadir," ujar Kapuspenkum Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Anang mengatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diberikan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan KPK. Dia menjamin Kejagung melajukan penyidikan sesuai prosedur.
"SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak kewajibannya. Kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum, kepada KPK sudah," tuturnya.
Dilihat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), gugatan praperadilan Nadiem teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Tergugat dalam praperadilan ini ialah Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
"Petitum permohonan belum dapat ditampilkan," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jaksel.
Gugatan praperadilan didaftarkan hari ini oleh tim kuasa hukum Nadiem. Sidang perdana praperadilan Nadiem digelar Jumat (3/10).
(haf/haf)