Jalani Operasi, Penahanan Nadiem Makarim Dibantarkan ke Rumah Sakit

Jalani Operasi, Penahanan Nadiem Makarim Dibantarkan ke Rumah Sakit

Taufiq Syarifudin - detikNews
Senin, 29 Sep 2025 19:29 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan Agung langsung menahan Nadiem pada Kamis (4/9/2025).
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sakit dan harus menjalani operasi. Penahanan Nadiem dibantarkan ke rumah sakit.

"Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit ya, dilakukan operasi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).

Anang belum menjelaskan secara pasti kondisi Nadiem. Pembantaran Nadiem ke rumah sakit dilakukan pada pekan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kurang tahu pasti, nanti saya cek apakah sudah dilakukan operasi langsung atau nanti dalam tahap pasca pemulihan," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya,Nadiem Makarimditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (4/9) kemarin. Dia langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Nadiem melawan status tersangkanya itu dengan mengajukan gugatan praperadilan. Tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi mengatakan objek gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan Nadiem.

"Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim," kata , di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Menurutnya, penetapan tersangka Nadiem tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.

"Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah," ujarnya.

Simak juga Video: Kabar Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Turut Disorot Media Asing

(wnv/wnv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads