Polisi menetapkan pria berinisial RS (43) sebagai tersangka penendang wanita inisial TL, yang antre di food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Tersangka RS dijerat pasal penganiayaan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Ditahan di Tahti PMJ (tahanan dan barang bukti Polda Metro Jaya), dikenakan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Selain itu, Kombes Budi menepis dugaan RS menendang TL karena korban hendak mencuri. Menurutnya, RS menendang TL karena merasa terganggu saat duduk terhalang oleh korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan penyidik terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban," ucapnya.
Seperti diketahui, peristiwa itu terjadi pada Minggu (13/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam rekaman CCTV yang beredar, mulanya korban TL sedang mengantre untuk membeli bakso.
"Saat korban sedang mengantre makanan, di belakang atau sekitar barisan antrean, terdapat seorang pria yang sedang duduk. Dalam rekaman CCTV yang beredar, pria tersebut kemudian menendang bagian belakang atau punggung korban secara tiba-tiba," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (18/9).
Akibat tendangan tersebut, korban terjatuh dan tersungkur ke depan. Korban kemudian berdiri dan terlihat kebingungan hingga akhirnya meninggalkan lokasi.
Polisi telah menetapkan RS (43) sebagai tersangka. RS dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. RS terancam hukuman 5 tahun penjara.
Simak Video 'Polisi Tetapkan Pria Penendang Wanita di Sency Jadi Tersangka':
(fas/idn)









































