Seiring dengan maraknya seruan boikot terhadap Israel dan produk yang terafiliasi dengannya, para ulama dan aktivis menghadirkan panduan praktis untuk membantu masyarakat dalam menentukan pilihan konsumsi sehari-hari.
Panduan ini membagi produk ke dalam empat kategori, mulai dari yang wajib dihindari hingga yang justru dianjurkan untuk didukung.
Inisiatif ini menjadi tindak lanjut dari Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023, yang menegaskan keharaman memberi dukungan, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap agresi Israel melalui aktivitas konsumsi.
Aktivis pro-Palestina, Shafira Umm, menilai hal itu wajar karena banyak hoaks dan data yang tidak jelas.
"Masyarakat sering bingung, mana produk yang benar-benar terafiliasi, mana yang hanya isu. Karena itu panduan seperti ini sangat penting agar gerakan boikot tidak salah sasaran," ujarnya dalam sebuah forum diskusi bersama detikcom belum lama ini.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, juga melihat kesadaran masyarakat makin meningkat. Ia mencontohkan bagaimana anak-anak kini ikut memperhatikan isu boikot.
"Anak-anak kecil sekarang kalau mau beli produk pada ngecek, ini produk Israel atau bukan. Artinya ada kesadaran baru yang tumbuh, tinggal diarahkan dengan panduan yang jelas," kata Cholil.
Selain itu, perkembangan teknologi ikut memudahkan masyarakat. CEO Drone Emprit, Ismail Fahmi, mengungkapkan kini tersedia berbagai aplikasi yang bisa membantu konsumen melacak afiliasi produk dengan Israel.
"Di media sosial tren boikot ini kuat sekali, bahkan sudah ada aplikasi untuk memudahkan konsumen mengecek sebuah produk terafiliasi Israel atau tidak," jelasnya.
Empat Kriteria Berdasarkan Tingkat Keterlibatan
Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaruqutni, memaparkan empat kriteria yang disusun berdasarkan tingkat keterlibatan perusahaan dengan sistem penjajahan dan genosida yang dilakukan Israel terhadap bangsa Palestina.
"Ini adalah panduan etis yang berhubungan dengan hal-hal di luar zat dari produk," jelasnya.
Kategori | Status Hukum | Kriteria Keterlibatan | Tindakan Konsumen |
1 | Haram | Keterlibatan langsung melalui kepemilikan, investasi, atau kerja sama strategis dengan entitas Israel | Wajib Diboikot |
2 | Makruh | Keterlibatan tidak langsung melalui anak perusahaan, distributor, atau kemitraan dengan perusahaan pro-Israel | Sangat Dianjurkan Diboikot |
3 | Mubah | Perusahaan nasional Tbk tanpa afiliasi Israel, meski sebagian kecil saham (di bawah 5%) mungkin dimiliki investor asing | Boleh Dibeli/Boleh Tidak |
4 | Sunnah | Produk lokal murni dari UMKM yang 100% bebas afiliasi Israel dan mendukung ekonomi rakyat | Dianjurkan untuk Dibeli |
Dampak Ekonomi dan Implementasi
Panduan ini juga akan melindungi produk nasional dari boikot yang salah sasaran akibat hoaks di media sosial. Imam Addaruqutni berharap panduan ini mendorong masyarakat beralih ke produk nasional, lokal, dan UMKM.
"Dengan demikian, boikot tidak hanya menolak produk terafiliasi Israel, tetapi juga membangun ekonomi dalam negeri," pungkasnya.
Gerakan ini mengintegrasikan prinsip ekonomi syariah dalam keputusan konsumsi sehari-hari, mengubah konsumsi menjadi tindakan yang lebih etis dan bertanggung jawab.
Simak juga Video: 1.800 Seniman Hollywood Boikot Lembaga Film Israel
(akn/akd)