Pabrik gas oplosan di Kecamatan Mapoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, digerebek polisi. Dua tahun beroperasi, pelaku meraup keuntungan hingga miliaran rupiah dari bisnis ilegal tersebut.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (30/9/2025) setelah Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mendapatkan informasi adanya praktik pengoplosan gas di Jalan Bangau IV Kelurahan Perhentian Mapoyan, Kecamatan Mapoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian berkembang ke tempat pangkalan gas yang masih berada di satu kelurahan yang sama, tepatnya di Jalan Bangau I. Gas oplosan hasil produksi di Jalan Bangau IV itu dijual dengan harga tinggi di pangkalan Jalan Bangau I.
1. Dua Tersangka Ditangkap
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengatakan pengoplosan gas bersubsidi itu dibongkar pada Selasa (30/9). Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua orang tersangka, yakni DAF (37) dan I (53).
Kombes Anom menjelaskan tersangka DAF (37) merupakan pemilik pangkalan gas di Jalan Bangau I, sekaligus pemodal pengoplosan gas yang dijalankan oleh tersangka I.
"Sedangkan Tersangka I ini merupakan pelaku pengoplosan gas," kata Anom, Rabu (1/10).
2. Keuntungan hingga Miliaran
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu mengatakan pabrik oplosan gas ini meraup keuntungan puluhan juta per bulan.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka utama bisa meraup keuntungan sekitar Rp 70 juta per bulan, sementara pekerjanya memperoleh sekitar Rp 9-12 juta per bulan dari upah tetap," ujar Ade Kuncoro Wahyu.
Ade Kuncoro menambahkan, pengoplosan gas tersebut sudah beroperasi selama 2 tahun. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh tersangka selama beroperasi diperkirakan Rp 1,6 miliar lebih.
(mea/mea)