Polda Riau Bongkar 'Pabrik' Oplosan Gas di Pekanbaru, Pemodal Dijerat

Polda Riau Bongkar 'Pabrik' Oplosan Gas di Pekanbaru, Pemodal Dijerat

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 01 Okt 2025 14:26 WIB
Polda Riau membongkar pabrik gas oplosan di Kota Pekanbaru dan menangkap dua tersangka, Rabu (1/10/2025).
Foto: Polda Riau membongkar 'pabrik' gas oplosan di Kota Pekanbaru dan menangkap dua tersangka. (dok. Polda Riau)
Pekanbaru -

Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi konsumen. Kali ini, Polda Riau mengungkap pabrik oplosan gas yang berada di Kota Pekanbaru.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengatakan pengoplosan gas bersubsidi itu dibongkar pada Selasa (30/9). Lokasi pengoplosan ada di dua tempat, yakni di Jalan Bangau IV dan Jalan Bangau I, Kelurahan Perhentian Mapoyan, Kecamatan Mapoyan Damai, Kota Pekanbaru.

"Kami menemukan tindak pidana di bidang gas dan minyak bumi di dua TKP Jalan Bangau IV dan Jalan Bangau I," kata Anom, kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pengungkapan ini, Polda Riau menangkap dua orang tersangka yakni DAF (37) selaku pemilik pangkalan sekaligus pemodal pengoplosan gas, dan tersangka I (53) selaku pengoplos gas.

Dalam praktiknya, tersangka DAF memberikan modal kepada tersangka I untuk melakukan pengoplosan gas bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas non-subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram. Gas hasil oplosan itu kemudian dijual di pangkalan gas milik DAF di Jalan Bangau I.

ADVERTISEMENT

"Dengan maksud mendapatkan keuntungan lebih," imbuhnya.

Tersangka DAF mendapatkan keuntungan hingga Rp 70 juta selama satu bulan beroperasi. Dengan rincian gas 5,5 kg dijual Rp 90 ribu dengan keuntungan Rp 50 ribu/tabung, gas 12 kg dijual Rp 200 ribu dengan keuntungan Rp 80 ribu/tabung, dan gas ukuran 50 kg dijual Rp 900 dengan keuntungan Rp 412 ribu/tabung.

"Selain dari itu, keuntungan sudah dipotong upah gaji kepada tersangka I," katanya.

Sementara tersangka I mendapatkan keuntungan Rp 9-12 juta/bulan sebagai upah dari tersangka DAF.

Sejumlah barang bukti turut disita dari lokasi, antara lain 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 1 unit mobil colt L-300 warna hitam, 25 segel tabung 5 kg, 8 selang dan 4 ember, 1 plang 'Agen Pangkalan LPG 3 Kg Rizky Bersaudara', timbangan jenis, 2 unit handphone, dan 603 tabung gas berbagai ukuran.

(mea/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads