5 Fakta Pabrik Gas Oplosan di Pekanbaru Cuan Miliaran

5 Fakta Pabrik Gas Oplosan di Pekanbaru Cuan Miliaran

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 02 Okt 2025 08:04 WIB
Polda Riau menggerebek pabrik pengoplosan gas di Jalan Bangau IV Kecamatan Mapoyan Damai, Kota Pekanbaru, Selasa (30/9/2025).
Polda Riau menggerebek pabrik pengoplosan gas di Jalan Bangau IV Kecamatan Mapoyan Damai, Kota Pekanbaru (dok. Polda Riau)
Jakarta -

Pabrik gas oplosan di Kecamatan Mapoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, digerebek polisi. Dua tahun beroperasi, pelaku meraup keuntungan hingga miliaran rupiah dari bisnis ilegal tersebut.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (30/9/2025) setelah Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mendapatkan informasi adanya praktik pengoplosan gas di Jalan Bangau IV Kelurahan Perhentian Mapoyan, Kecamatan Mapoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian berkembang ke tempat pangkalan gas yang masih berada di satu kelurahan yang sama, tepatnya di Jalan Bangau I. Gas oplosan hasil produksi di Jalan Bangau IV itu dijual dengan harga tinggi di pangkalan Jalan Bangau I.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Dua Tersangka Ditangkap

Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengatakan pengoplosan gas bersubsidi itu dibongkar pada Selasa (30/9). Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua orang tersangka, yakni DAF (37) dan I (53).

ADVERTISEMENT

Polda Riau membongkar pabrik oplosan gas dan menangkap dua tersangka di Kota Pekanbaru, Selasa (30/9/2025).Polda Riau menangkap dua tersangka kasus pabrik oplosan gas di Kota Pekanbaru. (Foto: dok. Polda Riau)

Kombes Anom menjelaskan tersangka DAF (37) merupakan pemilik pangkalan gas di Jalan Bangau I, sekaligus pemodal pengoplosan gas yang dijalankan oleh tersangka I.

"Sedangkan Tersangka I ini merupakan pelaku pengoplosan gas," kata Anom, Rabu (1/10).

2. Keuntungan hingga Miliaran

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu mengatakan pabrik oplosan gas ini meraup keuntungan puluhan juta per bulan.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka utama bisa meraup keuntungan sekitar Rp 70 juta per bulan, sementara pekerjanya memperoleh sekitar Rp 9-12 juta per bulan dari upah tetap," ujar Ade Kuncoro Wahyu.

Ade Kuncoro menambahkan, pengoplosan gas tersebut sudah beroperasi selama 2 tahun. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh tersangka selama beroperasi diperkirakan Rp 1,6 miliar lebih.

3. Gas Oplosan Dijual dengan Harga Tinggi

Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengungkapkan kedua tersangka mengoplos gas subsidi ke tabung gas nonsubsidi untuk mendapatkan keuntungan berlipat ganda. Pelaku menjual kembali gas oplosan tersebut dengan harga yang jauh lebih tinggi.

"Dengan maksud mendapatkan keuntungan lebih," imbuh Anom.

Tersangka DAF mendapatkan keuntungan hingga Rp 70 juta per bulan. Dengan rincian LPG ukuran 5,5 kg dijual Rp 90 ribu dengan keuntungan Rp 50 ribu/tabung, gas 12 kg dijual Rp 200 ribu dengan keuntungan Rp 80 ribu/tabung, dan gas ukuran 50 kg dijual Rp 900 dengan keuntungan Rp 412 ribu/tabung.

"Selain dari itu, keuntungan sudah dipotong upah gaji kepada Tersangka I," katanya.

Polda Riau membongkar pabrik oplosan gas dan menangkap dua tersangka di Kota Pekanbaru, Selasa (30/9/2025).Tersangka melakukan praktik curang dengan memindahkan gas dari tabung 3 kilogram (gas subsidi) ke tabung gas nonsubsidi. (Foto: dok. Polda Riau)


4. Modus Operandi

Kombes Ade Kuncoro menjelaskan para pelaku menjalankan bisnis pengoplosan dengan cara menyuling isi LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.

Praktik ini dilakukan untuk meraup keuntungan lebih besar, dengan estimasi keuntungan puluhan juta rupiah per bulan. Pelaku membeli gas subsidi 3 kg, lalu memindahkannya ke tabung nonsubsidi dan menjualnya dengan harga jauh lebih tinggi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

5. Barang Bukti Ratusan Tabung Gas

Dari penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (30/9/2025) sore, polisi menyita total 603 tabung gas berbagai ukuran (3 kg, 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg).

Sejumlah barang bukti lainnya juga disita dari lokasi, antara lain 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 1 unit mobil Mitsubishi L-300 warna hitam, 25 segel tabung 5 kg, 8 selang dan 4 ember, 1 plang 'Agen Pangkalan LPG 3 Kg Rizky Bersaudara', timbangan, dan 2 unit handphone.

Potret pabrik pengoplos gas yang digerebek Polda Riau di Kota Pekanbaru, Rabu (1/10/2025).Potret pabrik pengoplos gas yang digerebek Polda Riau di Kota Pekanbaru, Rabu (1/10/2025). (Foto: dok. Polda Riau)

Kombes Ade menegaskan Polda Riau berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya.

"Gas subsidi adalah hak masyarakat kecil. Siapa pun yang berusaha mempermainkan distribusinya untuk mencari keuntungan pribadi akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku," tutup Kombes Ade.

Simak Video: Oplos Ratusan LPG 3 Kg, Emak-emak di Denpasar Raup Rp 100 Juta per Bulan

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads