Polresta Bogor Kota mengungkap 28 kasus dan menahan 33 orang terkait peredaran narkotika selama September 2025. Kasus peredaran narkotika yang diungkap rata-rata menggunakan modus lama yang masih menjadi andalan pengedar dalam menjual narkoba ke masyarakat.
"Masih modus lama, yaitu sistem tempel. Untuk sasaran peredaran (narkotika), umum. Dia acak saja, ada masyarakat umum, pemuda, dan lain-lain," kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota AKP Ali Jupri, Rabu (1/10/2025). Dia menjawab ketika ditanya modus peredaran narkoba di Kota Bogor.
Modus sistem tempel dilakukan pengedar narkotika tanpa bertemu dengan pembeli. Barang bukti narkotika disimpan di satu titik yang disepakati dan akan diambil pembeli setelah uang dikirim melalui transfer.
"Kalau obat keras, (modusnya) macam-macam, ada yang (transaksi) di warung, ada yang di luar pakai sistem COD gitu. Kita awalnya dapat informasi dari masyarakat, ada yang diamankan di rumah, di warung, (ketika) COD. Mereka yang COD itu diduga ada peredarannya di medsos, itu yang sedang kita dalami juga," ungkap Ali.
Sebanyak 33 orang ditangkap jajaran Polresta Bogor terkait peredaran narkotika selama September 2025. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja, hingga obat keras tertentu disita.
"Selama September 2025 Polresta Bogor Kota, dalam hal ini Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota mengungkap 28 kasus tindak pidana narkoba, dengan jumlah tersangka yang sudah dilakukan penahanan sebanyak 33 orang," kata Ali.
Total 33 orang yang ditangkap merupakan pengedar dan pengguna berbagai jenis narkotika. Barang bukti yang diamankan berupa ganja 56,42 gram, tembakau sintetis 1.650 gram, ganja 522 gram, dan obat keras tertentu sebanyak 51.092 butir.
Tonton juga video "Melawan saat Dibekuk, 3 Tersangka Narkoba di Palembang Didor Polisi" di sini:
(sol/ygs)