Vonis 1,5 Tahun Bui untuk Razman In Absentia, Apa Artinya?

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 30 Sep 2025 14:42 WIB
Razman Arif Nasution (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Razman Nasution divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Vonis dibacakan secara in absentia. Apa artinya?

Hari ini, Selasa (30/9/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan vonis terhadap Razman. Vonis dibacakan setelah dua kali sidang vonis terhadap Razman ditunda.

Pertama, sidang ditunda karena majelis hakim belum siap dengan putusannya. Saat itu, hakim memutuskan menunda persidangan selama 3 pekan. Sidang vonis Razman seharusnya digelar pada Selasa (2/9).

Lalu sidang kedua, pada Selasa (23/9), kembali ditunda. Sidang ditunda karena Razman sedang menjalani pengobatan di rumah sakit.

Hari ini, hakim kembali menggelar persidangan. Lagi-lagi Razman tidak hadir.




(whn/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork