Banding Kandas, Razman Tetap Dihukum 1,5 Tahun Bui di Kasus Hotman Paris

Banding Kandas, Razman Tetap Dihukum 1,5 Tahun Bui di Kasus Hotman Paris

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 21 Nov 2025 16:45 WIB
Razman Arif Nasution (Rumondang/detikcom)
Razman Arif Nasution (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea. Razman tetap divonis 1,5 tahun penjara.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr tanggal 30 September 2025 yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan PT DKI seperti dilihat dari SIPP PN Jakarta Utara, Jumat (21/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Banding itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Istiningsih Rahayu dengan anggota Teguh Harianto dan Edi Hasmi. Pada tingkat pengadilan negeri, Razman dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut. Hakim juga menyatakan Razman terbukti bersama-sama melakukan fitnah.

ADVERTISEMENT

Kasus ini sendiri terjadi pada 2022. Jaksa mendakwa Razman melakukan pencemaran nama baik secara bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia.

Iqlima juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia telah dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.

Tonton juga video "Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Permohonan Bebas Razman"

(haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads