Vonis 1,5 Tahun Bui untuk Razman In Absentia, Apa Artinya?

Vonis 1,5 Tahun Bui untuk Razman In Absentia, Apa Artinya?

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 30 Sep 2025 14:42 WIB
Razman Arif Nasution (Mulia/detikcom).
Razman Arif Nasution (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Razman Nasution divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Vonis dibacakan secara in absentia. Apa artinya?

Hari ini, Selasa (30/9/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan vonis terhadap Razman. Vonis dibacakan setelah dua kali sidang vonis terhadap Razman ditunda.

Pertama, sidang ditunda karena majelis hakim belum siap dengan putusannya. Saat itu, hakim memutuskan menunda persidangan selama 3 pekan. Sidang vonis Razman seharusnya digelar pada Selasa (2/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu sidang kedua, pada Selasa (23/9), kembali ditunda. Sidang ditunda karena Razman sedang menjalani pengobatan di rumah sakit.

Hari ini, hakim kembali menggelar persidangan. Lagi-lagi Razman tidak hadir.

ADVERTISEMENT

Hakim memutuskan tetap membacakan vonis in absentia terhadap Razman Arif Nasution. Tapi tim pengacara Razman keberatan dan walk out dari ruang sidang.

Hakim menjelaskan Undang-Undang tentang Kuasa Kehakiman. Pada intinya, majelis hakim tetap akan membacakan putusan dalam sidang ini meski tidak dihadiri Razman.

"Sesuai dengan Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kuasa Kehakiman juncto Pasal 182 ayat 1 huruf a bahwa majelis dapat memutus perkara ini tanpa dihadiri Terdakwa karena sudah selesai diperiksanya perkara ini. Majelis berketetapan akan membacakan putusan hari ini," kata ketua majelis hakim dalam persidangan.

Hakim mengaku telah menerima surat dari rumah sakit Penang yang menyatakan tidak ada keharusan Razman untuk dirawat. Dia juga menyebutkan Razman tidak hadir dalam persidangan dan bepergian ke luar negeri tidak dalam seizin hakim.

Hakim pun menyatakan Razman bersalah karena terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Razman dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

"Menyatakan Terdakwa Rahman Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut, dan bersama-sama melakukan fitnah," ujar majelis hakim membacakan vonis.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Razman.

"Menjatuhkan denda kepada Terdakwa dengan Rp 200 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan," katanya.

Lalu apa artinya sidang in absentia dalam sidang Razman ini?

Sidang vonis in absentia berarti sidang pembacaan vonis tanpa kehadiran terdakwa. Terkait kasus Razman ini, majelis hakim merujuk pada Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 yang berbunyi:

Dalam hal terdakwa tidak hadir, sedangkan pemeriksaan dinyatakan telah selesai, putusan dapat diucapkan tanpa dihadiri terdakwa.

Berdasarkan pasal tersebut, putusan pidana dengan acara pemeriksaan biasa dapat diucapkan tanpa dihadiri oleh terdakwa selama pemeriksaan dinyatakan selesai.

Lalu hakim juga merujuk pada ketentuan Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP yang berbunyi:

Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.

Tonton juga video "Reaksi Hotman Paris soal Sidang Vonis Razman Ditunda" di sini:
Halaman 3 dari 3
(whn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads