Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta mengecek burung merak viral di Jakarta Timur (Jaktim). Unggas tersebut diketahui milik anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).
"Iya betul, pemiliknya beliau (Bambang Soesatyo)," kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok, dilansir Antara, Selasa (30/9/2025).
Dia menjelaskan ada aturan dalam pemeliharaan burung merak sebagai upaya pengendalian penyakit flu burung, yakni Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007. Pemeliharaan merak harus punya tujuan sesuai perda dan harus memiliki sertifikat kesehatan.
"Jika dilihat dari upaya pengendalian penyakit flu burung, maka berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang pengendalian pemeliharaan dan peredaran unggas, memelihara unggas kesayangan, unggas untuk kepentingan penelitian, pendidikan dan konservasi wajib memiliki sertifikasi kesehatan unggas," jelasnya.
Dia menegaskan pemeliharaan burung merak maupun unggas lainnya wajib mengikuti aturan yang berlaku. Masyarakat dapat mengajukan sertifikasi kesehatan unggas melalui petugas setempat untuk memenuhi izin pemeliharaan.
"Sertifikasi kesehatan unggas, masyarakat dapat mengajukan melalui petugas Suku Dinas KPKP di kecamatan atau di kantor wali kota wilayah setempat," kata dia.
Selain aturan kesehatan hewan, dia juga menyinggung ketentuan konservasi yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
"Maka untuk merak hijau termasuk satwa yang dilindungi, sedangkan untuk merak putih, biru, dan blorok bukan termasuk yang dilindungi," ucapnya.
Lebih lanjut, terkait pemeliharaan dan penangkaran satwa yang dilindungi, kata dia, masyarakat perlu berkonsultasi dan mengajukan izin. Dia mengatakan masyarakat dapat konsultasi dan melakukan pengajuan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah setempat untuk ketentuan pemeliharaan dan penangkaran bagi satwa yang dilindungi.
(jbr/mei)