Bamsoet Buka Suara soal Pelihara Merak di Rumah: Bukan Satwa Dilindungi

Bamsoet Buka Suara soal Pelihara Merak di Rumah: Bukan Satwa Dilindungi

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 30 Sep 2025 18:34 WIB
Bamsoet
Anggota DPR RI Bamsoet (Foto: dok. MPR RI)
Jakarta -

Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), buka suara soal burung merak yang viral menjadi tontonan warga di Duren Sawit, Jakarta Timur. Bamsoet menegaskan jika burung merak yang dipeliharanya tak termasuk satwa yang dilindungi.

Bamsoet mengatakan jika burung merak yang dirawat di kediaman pribadi, Jakarta Timur, memiliki izin penangkaran dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Ia menyebut burung yang dipelihara adalah merak biru atau merak India (Pavo cristatus).

"Sebagai pencinta satwa, merak yang saya pelihara adalah merak biru atau merak India. Itu tidak masuk kategori satwa dilindungi. Sementara yang dilindungi adalah merak hijau yang habitat aslinya tersebar di Jawa, Bali hingga sebagian wilayah Nusa Tenggara," kata Bamsoet kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bamsoet menyebut merak biru berbeda dengan merak hijau (Pavo muticus) yang masuk daftar satwa dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Legislator Golkar ini mengklaim memiliki sertifikat kesehatan unggas untuk merak biru dan disebut dipantau langsung oleh dokter hewan secara berkala.

ADVERTISEMENT

"Kesehatan satwa sangat penting. Saya pastikan pemeliharaan dilakukan sesuai prosedur kesehatan hewan. Pemeriksaan rutin setiap bulan adalah wujud kepedulian terhadap standar pemeliharaan yang benar," ungkap Bamsoet.

Bamsoet menyebut memelihara merak biru sebagai wujud keterlibatan dalam pelestarian satwa melalui kegiatan penangkaran. Terlebih, kata dia, populasi satwa dunia kian terancam akibat perburuan ilegal, alih fungsi lahan, dan minimnya kesadaran masyarakat.

"Data International Union for Conservation of Nature (IUCN) tahun 2024 mencatat, lebih dari 42 ribu spesies di seluruh dunia kini masuk kategori terancam punah. Di Indonesia sendiri, lebih dari 900 jenis satwa kini berstatus terancam punah. Mulai dari harimau Sumatra, badak Jawa hingga berbagai jenis burung endemik Nusantara," ungkap Bamsoet.

"Memelihara merak biru bukan sekedar hobi, tetapi bagian dari kontribusi agar satwa-satwa dunia tidak punah. Kita harus memastikan generasi mendatang masih bisa menyaksikan keelokan satwa, bukan hanya lewat gambar di buku atau video di internet," sambungnya.

Ketua MPR RI periode 2019-2024 tersebut mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam kegiatan pelestarian satwa. Ia menyebut yang terpenting penangkaran satwa juga mesti melalui jalur resmi berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

"Kalau ada yang berminat memelihara atau melakukan penangkaran satwa yang statusnya dilindungi, jangan lupa harus melalui jalur resmi dengan berkonsultasi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Jangan sampai niat baik malah jadi masalah hukum. Semua ada aturannya," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta mengecek burung merak viral di Jakarta Timur (Jaktim). Unggas tersebut diketahui milik anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).

"Iya betul, pemiliknya beliau (Bambang Soesatyo)," kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok, dilansir Antara, Selasa (30/9/2025).

Dia menjelaskan ada aturan dalam pemeliharaan burung merak sebagai upaya pengendalian penyakit flu burung, yakni Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007. Pemeliharaan merak harus punya tujuan sesuai perda dan harus memiliki sertifikat kesehatan.

"Jika dilihat dari upaya pengendalian penyakit flu burung, maka berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang pengendalian pemeliharaan dan peredaran unggas, memelihara unggas kesayangan, unggas untuk kepentingan penelitian, pendidikan dan konservasi wajib memiliki sertifikasi kesehatan unggas," jelasnya.

Selain aturan kesehatan hewan, dia juga menyinggung ketentuan konservasi yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

"Maka untuk merak hijau termasuk satwa yang dilindungi, sedangkan untuk merak putih, biru, dan blorok bukan termasuk yang dilindungi," ucapnya.

(dwr/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads