Razman ke Luar Negeri Tanpa Izin, Hakim Tetap Bacakan Vonis

Razman ke Luar Negeri Tanpa Izin, Hakim Tetap Bacakan Vonis

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 30 Sep 2025 12:40 WIB
Sidang Putusan Razman tanpa dihadiri Razman
Sidang putusan Razman tanpa dihadiri Razman. (Kadek/detikcom)
Jakarta -

Sidang pembacaan putusan Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun Razman terlihat tidak menghadiri sidang putusan itu.

Saat sidang dibuka majelis hakim, jaksa penuntut umum mengatakan alasan ketidakhadiran Razman di sidang putusan ini. Jaksa mengatakan Razman ke luar negeri, tetapi tanpa izin dari dokter atau majelis hakim.

"Kami telah berkoordinasi dengan rumah sakit Koja, di mana terdakwa ini dirawat. Saat kita berkoordinasi memang saat itu terdakwa sedang dirawat. Dan dua hari kemudian, di tanggal 25 (September), dia telah keluar dari rumah sakit," kata jaksa dalam sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian kita tanyakan kepada dokter, bahwa tidak ada satu pun rekomendasi dari dokter untuk meninggalkan Jakarta ataupun ke luar negeri," imbuh jaksa.

ADVERTISEMENT

Jaksa mengaku sudah menerima surat dari pihak Razman yang menyatakan bahwa Razman ke luar negeri untuk berobat. Namun surat itu diterima setelah Razman sudah ke luar negeri.

"Kemudian di tanggal 26 September, kita menerima surat bahwa dia akan dirawat di luar Jakarta. Dan saat itu kita cek surat tersebut kita terima di saat dia telah berangkat. Hari ini tidak hadir," ucap jaksa.

Majelis hakim pun mengambil sikap. Majelis hakim menyatakan akan tetap membacakan putusan meski Razman ke luar negeri.

"Sesuai dengan Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kuasa Kehakiman juncto Pasal 182 ayat 1 huruf a bahwa majelis dapat memutus perkara ini tanpa dihadiri terdakwa karena sudah selesai diperiksanya perkara ini. Majelis berketetapan akan membacakan putusan hari ini," kata ketua majelis hakim dalam persidangan.

Hakim menyampaikan telah menerima surat dari rumah sakit Penang bahwa tidak ada keharusan Razman untuk dirawat. Dia juga menyebut Razman tidak hadir dalam persidangan dan bepergian ke luar negeri tidak dalam seizin hakim.

"Terdakwa meninggalkan Indonesia atau persidangan untuk ke luar negeri tanpa izin dari majelis hakim dan kami baru menerima surat tersebut, kemudian membaca surat keterangan dari dokter yang dikeluarkan rumah sakit Penang tidak mengharuskan Terdakwa harus dirawat di rumah sakit, tetapi nanti akan dipertimbangkan di dalam putusan," kata hakim.

Di momen ini, kuasa hukum Razman, Rahmat, menyampaikan sakit yang diderita Razman bukan sakit biasa. Dia menilai ketidakhadiran Razman dalam persidangan ini sebagai in absentia dengan berpedoman pada Pasal 196 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1991 tentang Hukum Acara Pidana.

Rahmat kemudian meminta izin hakim untuk walkout dan keluar dari sidang. Dia bersama sejumlah anggota kuasa hukum lainnya keluar dari ruang sidang karena tidak terima dengan keputusan hakim yang akan membacakan putusan tanpa dihadiri Razman selaku terdakwa.

Dalam kasus ini, Razman dituntut hukuman 2 tahun penjara. Jaksa meyakini Razman bersalah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Jaksa menyakini Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tonton juga video "Reaksi Hotman Paris soal Sidang Vonis Razman Ditunda" di sini:

Halaman 3 dari 2
(zap/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads