Sidang vonis pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea ditunda 3 pekan. Razman menilai penundaan itu kelamaan.
Sidang vonis Razman harusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (2/9/2025). Namun, majelis hakim menyatakan belum bisa mengambil keputusan dalam perkara ini.
"Majelis belum dapat mengambil satu keputusan yang bulat dalam perkara ini, maka kami akan menunda persidangan ini untuk berikutnya akan kami adakan secara offline dan hadir ke depan persidangan," ujar ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam persidangan secara daring.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menunda persidangan hingga Selasa (23/9) atau sekitar 3 pekan. Hakim mengatakan sidang vonis mendatang digelar secara offline.
"Saya dan salah satu anggota majelis juga ada mengikuti pelatihan yang sudah dikeluarkan surat tugasnya, maka kami akan menunda persidangan ini pada hari Selasa tanggal 23 September 2025," ujar hakim.
Tonton juga video "Respons Razman Sidang Putusannya Ditunda 3 Minggu: Kelamaan" di sini:
"Persidangan akan dilakukan secara offline, diperintahkan untuk hadir ke persidangan," ujar hakim.
Hakim sempat menjelaskan alasan sidang hari ini digelar daring. Hakim mengatakan sidang digelar dari karena ada surat dari pihak keamanan.
"Ini terjadi peralihan proses persidangan ya, yang tadinya offline jadi online dikarenakan bahwa ini dengan mempertimbangkan adanya surat dari pihak keamanan ya, yang mengharuskan majelis hakim menempuh proses persidangan secara online pada pagi ini," kata hakim.
Razman Anggap Penundaan Kelamaan
Razman sendiri hadir di PN Jakut. Razman mengaku menghargai putusan hakim. Namun dia menilai penundaan selama 3 pekan itu terlalu lama.
"Jadi saya kira saya hargai, ditunda tapi ini kelamaan," kata Razman Arif Nasution seusai persidangan.
Razman berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang adil kepadanya. Dia berharap hakim menggunakan hati nurani.
"Dengarkan Bu Hakim, nuranimu. Dengarkan ajaran agamamu untuk kebenaran, lihat fakta persidangan ya karena sekarang kita nggak bisa menduga apa yang akan terjadi, karena rakyat sekarang melek dengan apapun tindakan dari perilaku penegak hukum," ujarnya.
Dalam kasus ini, Razman dituntut hukuman 2 tahun penjara. Jaksa meyakini Razman bersalah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7).
Jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 4 bulan kurungan.
"Dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar jaksa.
Hal memberatkan tuntutan ialah perbuatan Razman diyakini jaksa telah merusak nama baik martabat orang lain, tidak mengakui perbuatannya, tidak dapat membuktikan tuduhannya, tidak berlaku sopan di persidangan, dan merusak harkat martabat pengadilan serta pernah dihukum. Sementara itu, hal meringankan tuntutan ialah Razman masih memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa menyakini Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.