Polisi menetapkan pria berinisial SD (63) sebagai tersangka pencabulan bocah berusia 6 tahun di Rancabungur, Bogor, Jawa Barat. SD saat ini telah ditahan.
"Pelaku telah ditangkap dan ditahan di Lapas Kelas II Cibinong," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).
SD dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Akibat perbuatan bejatnya itu, SD terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Maksimal di 15 tahun penjara (ancaman hukuman) dan pasal yang dikenakan Pasal 82 juncto 76e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap SD (63), pelaku pencabulan bocah berusia 6 tahun di Rancabungur, Bogor, Jawa Barat. Pelaku ditangkap di wilayah Jakarta Selatan.
"Pelaku sudah ditangkap, posisi penangkapan pelaku berada di wilayah Jakarta Selatan," kata Teguh Kumara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Teguh, pelaku diduga mencabuli korban satu kali. Saat ini, pelaku telah ditahan oleh penyidik kepolisian.
"Kejadian satu kali di tanggal 19 Agustus 2025 sekitar jam 17.30 WIB," bebernya.
Tonton juga video "Pemilik Salon di Makassar Diduga Cabuli 4 Pelanggan Bocah" di sini:
(rdh/whn)