Dua orang kakek inisial WS (65) dan MR (68) ditangkap polisi karena diduga mencabuli dua bocah perempuan berusia 8 dan 10 tahun di Ciampea, Kabupaten Bogor. WS dan MR dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
"Terhadap para pelaku kamu jerat dengan pasal 82 juncto pasal 76e Udang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atau undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara saat pers rilis, Minggu (21/9/2025).
"Dimana atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal 5 miliar rupiah," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun WS dan MR ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli dua bocah perempuan berusia 8 dan 10 tahun di Bogor, Jawa Barat. Pelaku mengiming-imingi uang Rp 5000 untuk melancarkan aksi bejadnya.
"Saudara WS memanggil kedua korban dan mengiming-imingi korban itu dengan memberikan uang sebesar Rp5.000. Pelaku WS mengatakan kepada salah satu korban untuk membagi uang Rp 5.000 itu kepada temannya," kata Kasat Reksrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.
Teguh menyebut, pelaku WS dan MR melakukan aksi bejadnya di dalam gubuk atau saung yang tak jauh dari rumah korban. Pencabulan dilakukan dalam waktu bersamaan dan kedua pelaku saling menyaksikan.
"Perbuatannya dilakukan bersamaan di dalam suatu tempat yaitu saung tadi itu. Kedua tersangka ini hubungannya teman," ucap Teguh.
Motif Pelaku
Teguh menambahkan, motif pelaku melakukan pencabulan karena ingin mengetahui kemampuan seksualitasnya. Bejadnya, aksi tersebut dilakukan kepada bocah perempuan yang masih berusia 8 dan 10 tahun.
"Untuk motif sendiri kami sudah mendalami dan disampaikan salah satu pelaku, bahwa tujuan atau motivasi untuk melakukan perbuatan itu karena yang bersangkutan ingin mengetahui apakah masih bisa ereksi atau tidak," ungkap Teguh.
Simak juga Video: Kakek di Lubuklinggau Ditangkap Seusai Cabuli 5 Bocah di Dalam Masjid