Polisi menahan pria berinisial SD (63) setelah mencabuli bocah berusia 6 tahun di Rancabungur, Bogor, Jawa Barat. Tersangka melakukan aksi bejatnya saat korban membeli es di warungnya.
"Modusnya melakukan tindakan cabul saat korban membeli es di warungnya," kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Selasa (30/9/2025).
Wikha mengatakan tersangka melakukan aksi bejatnya itu di kediamannya. Tersangka juga mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian itu kepada siapa pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memanggil korban ke dalam rumah atau warung, melakukan pencabulan dan mengancam korban agar tidak melapor," ucapnya.
Terancam 15 Tahun Bui
Sebelumnya, polisi menetapkan pria berinisial SD (63) sebagai tersangka pencabulan bocah berusia 6 tahun di Rancabungur, Bogor, Jawa Barat. SD saat ini telah ditahan.
"Pelaku telah ditangkap dan ditahan di Lapas Kelas II Cibinong," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan.
SD dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Akibat perbuatan bejatnya itu, SD terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Maksimal di 15 tahun penjara (ancaman hukuman) dan pasal yang dikenakan Pasal 82 juncto 76e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," jelasnya.
Tersangka melakukan aksi bejatnya itu pada 19 Agustus 2025. Kemudian, pada 28 September 2025, tersangka diringkus di wilayah Jakarta Selatan.
Tonton juga video "Pilu Korban Pemerkosaan di Sumba, Lapor Polisi Malah Dicabuli" di sini:
(rdh/ygs)