Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bangka Tahun 2024. Ada tiga gugatan yang ditolak.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para Pemohon nomor 332/PHPU.BUP-XXIII/2025, 333/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan 334/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima," kata ketua hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Mahkamah Konstitusi, Senin (29/9/2025).
Hakim MK menilai petitum permohonan gugatan para Pemohon tidak jelas atau kabur. Hakim mengabulkan eksepsi KPU Kabupaten Bangka selaku pihak Termohon.
"Dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi pihak terkait I berkenaan dengan permohonan Pemohon nomor 332/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan nomor 333/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak jelas atau kabur. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon perkara nomor 334/PHPU.BUP-XXIII/2025. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi pihak terkait I untuk selain dan selebihnya," ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, MK menilai Pemohon kurang cermat dalam merumuskan petitum angka 2 di mana Pemohon tidak menyebutkan secara lengkap judul keputusan KPU yang menjadi objek yang dimohonkan untuk dibatalkan yakni tanpa menyertakan kata 'ulang' di antara frasa 'Kabupaten Bangka' dengan frasa 'tahun 2025'. MK menilai seharusnya objek dalam permohonan a quo adalah Keputusan KPU Kabupaten Bangka Nomor 406 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Ulang Tahun 2025.
"Ketidakcermatan dalam merumuskan petitum yang dimaksud pada dasarnya berimplikasi pada ketidakjelasan objek yang dimohonkan dan menyebabkan apa yang dimintakan dalam petitum permohonan menjadi tidak jelas," ujar hakim.
Hakim MK menilai terdapat ketidakpastian antara posita dan petitum para Pemohon. Oleh karena itu lah, MK menolak gugatan tersebut.
"Lebih lanjut, permintaan diskualifikasi sebagaimana petitum angka 3 tersebut seharusnya disertai pula dengan permintaan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Bangka 298/2025, termasuk Keputusan KPU Kabupaten Bangka 299/2025, yang menjadi dasar penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 5 sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025. Namun faktanya, hal tersebut tidak pula dimohonkan oleh Pemohon dalam petitumnya," kata hakim.
"Oleh karena itu, rangkaian petitum yang demikian, selain tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan satu sama lain juga akan menimbulkan ketidakpastian hukum apabila dikabulkan secara kumulatif oleh Mahkamah," tambah hakim.
Sebagai informasi, putusan ini berlaku untuk tiga gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bangka Tahun 2024. Ketiganya yakni gugatan 332/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh Andi Kusuma, nomor 333/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh Naziarto dan 334/PHPU.BUP-XXIII/2025, Rustam Jasli.
Berikut petitum permohonan gugatan 333/PHPU.BUP-XXIII/2025:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Nomor 406 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka tahun 2025 tanggal 2 September 2025
3. Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 5 atas nama Rato Rusdianto dan Ramadian dalam kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bangka tahun 2025;
4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Tahun 2025 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 Agustus 2025, yang diikuti oleh Pasangan Calon Naziarto dan Usnen, Aksan Visyawan dan Rustam Jasli, Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL., dan Budiyono, S.H., dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Baru yang diusung oleh/diajukan oleh partai politik/gabungan partai politik tanpa mengikutsertakan Rato Rusdianto dan Ramadian;
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Simak juga Video: Ini Isi Putusan MK yang Bikin TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi
(mib/eva)