Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bertentangan dengan UUD 1945 dan harus diubah. MK memberi batas waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan penataan ulang UU Tapera.
"Menyatakan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran NRI tahun 2016 No 55 tambahan lembaran negara NRI No 5863) dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan," ujar ketua hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
Hakim MK menyatakan UU Tapera bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Hakim MK menyatakan UU Tapera tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, telah ternyata norma Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1) UU 4/2016, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan yang diskriminatif sesuai dengan Pasal 28D ayat (2), Pasal 281 ayat (2), dan Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan Pemohon," ujar hakim MK Enny Nurbaningsih.
"Oleh karena Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 merupakan 'pasal jantung' dari UU 4/2016, sehingga Mahkamah harus menyatakan UU 4/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara keseluruhan. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnva," tambah hakim.
(mib/haf)