Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pihaknya tengah membangun hubungan industrial yang tidak sekadar harmonis, melainkan transformatif. Hal tersebut sebagai kunci peningkatan produktivitas perusahaan.
Hal tersebut ia sampaikan pada kegiatan Dialog dan Edukasi Kesetaraan Syarat Kerja dalam Pengaturan Perjanjian Kerja Bersama untuk Meningkatkan Produktivitas di Perusahaan, serta Penguatan Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Perusahaan BUMN/BUMD, di Banda Aceh, Kamis (25/9).
Menurutnya, hubungan industrial transformatif akan terbentuk ketika manajemen dan serikat pekerja memiliki visi serta strategi bersama, sehingga keduanya bisa bergerak searah dalam mendorong kemajuan dan produktivitas.
"Visi dan strategi bersama menjadi kunci menghadirkan gerakan peningkatan produktivitas. Manajemen dan serikat pekerja memiliki peran masing-masing yang saling melengkapi, sehingga terbentuk praktik bersama berorientasi pada kemajuan perusahaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/9/2025).
Ia menggambarkan hubungan industrial transformatif sebagai sinergi dua roda penggerak, yakni manajemen dan pekerja.
"Selama ini perusahaan hanya bergerak dengan satu roda gigi. Sekarang bergerak dengan dua roda gigi, yaitu manajemen dan pekerja atau buruh. Jadi, bukan hanya harmonis, tetapi transformatif, bergerak maju bersama," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menekankan bahwa kegiatan ini memiliki dua aspek utama, yaitu kesetaraan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Menurutnya, kedua aspek tersebut saling melengkapi dan menjadi fondasi bagi hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.
"Kesetaraan di tempat kerja akan menciptakan keadilan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang efektif akan menghadirkan kepastian. Keduanya yaitu keadilan dan kepastian di tempat kerja akan bermuara pada satu tujuan bersama, yaitu meningkatkan produktivitas kerja," terang Indah.
Ia menambahkan, dalam konteks BUMN/BUMD, penerapan prinsip kesetaraan dan keadilan memiliki arti strategis. Sebab, BUMN/BUMD tidak hanya berperan sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai agen pembangunan sekaligus role model dalam praktik ketenagakerjaan, khususnya di bidang hubungan industrial.
Data Kementerian BUMN mencatat, hingga akhir 2024 kontribusi BUMN terhadap APBN mencapai ratusan triliun rupiah. Pencapaian ini tidak lepas dari produktivitas tenaga kerja di setiap BUMN/BUMD.
"Produktivitas tersebut dapat terwujud apabila tercipta hubungan kerja yang inklusif, setara, bebas diskriminasi, serta adanya mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang efektif," pungkasnya.
Tonton juga Video: Industrial Festival feat Gelar Batik Nusantara 2025 berlangsung selama lima hari berturut-turut
(anl/ega)