Kemnaker Perkuat Pengawasan dan Layanan Pengaduan Digital lewat 'SIMADU'

Kemnaker Perkuat Pengawasan dan Layanan Pengaduan Digital lewat 'SIMADU'

Hafiz Khoeru Syifa - detikNews
Jumat, 26 Sep 2025 18:31 WIB
Kemnaker
Foto: Dok. Kemnaker
Jakarta -

Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Itjen Kemnaker) memperkuat fungsi pengawasan internal dan layanan melalui pengembangan Sistem Informasi Pengaduan Masyarakat Terpadu (SIMADU). Inovasi ini ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Inspektur Jenderal Kemnaker Roni Dwi Susanto mengatakan pengawasan internal tidak hanya berfungsi sebagai deteksi dini, tetapi juga membangun budaya integritas.

"Pengawasan yang kuat bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai langkah pencegahan agar tata kelola di Kemnaker semakin profesional dan akuntabel," ujar Roni dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roni menambahkan, Itjen Kemnaker bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), dan Ombudsman kini mengawal pengelolaan pengaduan agar lebih transparan, responsif, dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

Upaya ini sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 342 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan yang ditetapkan pada 22 September 2025.

"Kepmen yang baru ini bertujuan memperkuat pengelolaan pengaduan. Seluruh laporan dari internal maupun masyarakat akan dikumpulkan dalam satu kanal, sehingga lebih mudah dipilah sesuai ranah dan kewenangannya," jelasnya.

Ia berharap SIMADU mampu memperkuat tata kelola pengaduan yang lebih transparan, cepat, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan Kemnaker.

"Kami ingin memastikan setiap pengaduan ditangani tepat sasaran serta menjadi sarana bagi masyarakat untuk ikut mengawasi dan memberi masukan terhadap kinerja Kemnaker," pungkas Roni.

Senada dengan itu, Inspektur II Itjen Kemnaker Nurhijab menegaskan pihaknya terus mendorong penguatan instrumen pengawasan modern melalui digitalisasi pengelolaan laporan, integrasi kanal pengaduan, serta peningkatan kapasitas auditor internal.

Melalui SIMADU, masyarakat bisa melapor lewat tiga jalur utama. Pertama, Helpdesk untuk aduan teknis akses laman resmi Kemnaker. Kedua, SPAN-LAPOR! untuk pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, KKN, pelanggaran disiplin ASN, layanan publik, hingga saran kebijakan. Ketiga, Whistleblowing System (WBS Online) untuk laporan dugaan pelanggaran ASN Kemnaker, termasuk gratifikasi dan pelanggaran kode etik.

Nurhijab menambahkan, setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, dijamin kerahasiaannya, serta ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

"Kami ingin memastikan setiap rupiah anggaran negara tepat sasaran dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pekerja serta dunia usaha. SIMADU adalah wujud transparansi dan akuntabilitas layanan publik di Kemnaker, " pungkasnya.

SIMADU dapat diakses melalui portal Pusat Bantuan di laman resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id.

Lihat juga Video: Pengangguran di RI Capai 7,28 Juta, Menaker Berikan Solusinya

(akn/akn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads