Revisi UU BUMN Hanya Hitungan Hari

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 26 Sep 2025 22:08 WIB
Foto: Komisi VI DPR dan Pemerintah setujui RUU BUMN dibawa ke Paripurna (Anggi Muliawati/detikcom).
Jakarta -

Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) disetujui oleh DPR RI dan Pemerintah untuk dibawa ke rapat paripurna. Dengan begitu, proses pembahasan RUU BUMN hanya berlangsung empat hari.

Berdasarkan catatan detikcom, RUU BUMN mulai dibahas pada Selasa (23/9) yang lalu. Proses pembahasan itu langsung dimulai setelah RUU BUMN disepakati untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 yang telah disahkan dalam rapat paripurna di hari yang sama.

Dengan demikian, pembahasan RUU BUMN hanya berlangsung selama 4 hari. RUU BUMN pun kini telah disepakati oleh DPR dan Pemerintah untuk dibawa ke rapat paripurna mendatang.

Sebagai informasi, rapat persetujuan RUU BUMN dibawa ke paripurna digelar di ruang rapat Komisi VI DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini. Dalam rapat tersebut, hadir Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Menteri PAN-RB Rini Widyantini.

Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju agar RUU BUMN dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Anggia kemudian menanyakan persetujuan para peserta rapat yang hadir.

"Setelah kita mendengarkan pendapat mini fraksi, dapat kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah dapat menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang, setuju?" tanya Anggia.

"Setuju," jawab para peserta rapat.




(maa/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork