Komisi II DPR Resmi Bentuk Panja RUU Pemilu

Komisi II DPR Resmi Bentuk Panja RUU Pemilu

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 29 Sep 2026 17:42 WIB
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Foto: Adrial Akbar/detikcom
Jakarta -

Komisi II DPR RI telah melakukan rapat internal tentang Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy menyebut per hari ini pihaknya sudah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu.

"Saya perlu sampaikan bahwa kami tadi telah menggelar rapat internal di Komisi II DPR RI, yang hari ini secara formil telah mengesahkan Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rifqinizamy menyebut Panja RUU Pemilu Komisi II DPR akan menyusun jadwal per Senin. Dia menegaskan proses RUU Pemilu sudah berjalan melalui Panja.

"Dan karena itu, mulai hari ini, sebagaimana ketentuan undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan, proses revisi Undang-Undang Pemilu berjalan secara formil di DPR RI melalui Panja yang dibentuk di Komisi II DPR RI," kata dia.

ADVERTISEMENT

"Senin akan datang kami akan menyusun jadwalnya dan kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media," tambahnya.

Rifqinizamy Pimpin Panja RUU Pemilu


Rifqinizamy mengatakan dirinya memimpin panitia kerja (panja) RUU Pemilu. Saat ini pihaknya sedang menyusun anggota panja.

"Ketuanya saya sendiri. Komposisi masing-masing fraksi sedang dimintakan nama dari para ketua fraksi. Tanggal 30 September semua nama akan terkumpul," kata Rifqi terpisah.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan masukan terkait revisi UU Pemilu sejauh ini sudah cukup menyeluruh. Komisi II DPR bersama Badan Keahlian DPR juga telah merumuskan sekitar 12-14 persoalan yang mulai dituangkan dalam draf naskah akademik.

"Tentang masukan-masukan betul, sudah cukup menyeluruh, ya. Cukup menyeluruh dan bersama Badan Keahlian sudah ada lebih dari 12 sampai 14 masalah yang mulai terumuskan dalam bentuk draf untuk naskah akademiknya," ujarnya.

"Dan mulai kita breakdown ke beberapa pasal-pasal di Undang-Undang Pemilu, Pilkada, dan Pilpres," sambung dia.

Simak Video 'DPR Bakal Bertemu Pimpinan Partai Non-parlemen, Bahas RUU Pemilu':

(ial/gbr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini