Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mewajibkan food tray atau ompreng untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI). Aturan ini akan ditetapkan setelah ramai isu ompreng MBG yang mengandung minyak babi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartsasmita menerangkan ini adalah cara pemerintah untuk memastikan kualitas ompreng MBG terjaga. Dia mengatakan pihaknya sedang menggodok aturannya.
"Program ini kita sekarang sedang menyusun SNI food tray itu wajib. Jadi akan kita wajibkan standarnya 304 at least," kata Agus di Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Agus menegaskan ompreng akan dilarang beredar bila standarnya tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan. Standar yang ditetapkan adalah stainless steel 304.
"Kalau dia tidak punya standar 304 maka tidak boleh beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata dia.
Dia memastikan aturan itu segera diluncurkan. Hal ini penting untuk keberlangsungan program utama Presiden Prabowo Subianto.
"Ini sekarang secepatnya kita lagi lagi rumuskan. Ini juga dalam rangka kita mendukung program mulia dari Bapak Presiden program MBG. Itu memang output-nya dalam harapan kita supaya anak-anak betul-betul sehat. Jadi kita akan segera menerbitkan SNI wajib bagi food tray food grade, pasti tahun ini," tegasnya.
Simak Video 'Peringatan Keras dari DPR Terkait Temuan Kasus MBG di Garut':
(zap/zap)