Polda Papua menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di Lanny Jaya, Papua Pegunungan, yang merugikan negara Rp 168 miliar. Salah satu tersangka diduga meraup Rp 69 miliar.
Hal itu disampaikan Kapolda Papua Irjen Patrige Renwarin dalam konferensi pers didampingi Dirkrimsus Polda Papua Kombes I Gusti Era Adhinata dan Kabid Humas Polda Papua Kombes Cahyo Sukarnito.
"Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit APKKN (Aparat Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sebesar Rp 168.172.682.675," kata Irjen Patrige dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9/2025).
Dia kemudian menguraikan peran tersangka dan jumlah duit yang diduga didapat para tersangka dari kasus ini. Patrige menyebut salah satu tersangka, Yos Feri Moli yang menjabat Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Lanny Jaya 2022-2024, meraup Rp 69 miliar dari kasus ini. Dia diduga mendapat jatah paling banyak.
"Memiliki peran mencairkan, mentransferkan, memindahbukukan, menyerahkan dan menggunakan dana desa yang telah dipindahbukukan dari rekening kampung ke rekening ops P3MD, berdasarkan laporan APKKN tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 69.291.000.000," ujarnya.
(haf/dhn)