Polda Papua menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di Lanny Jaya, Papua Pegunungan, yang merugikan negara Rp 168 miliar. Salah satu tersangka diduga meraup Rp 69 miliar.
Hal itu disampaikan Kapolda Papua Irjen Patrige Renwarin dalam konferensi pers didampingi Dirkrimsus Polda Papua Kombes I Gusti Era Adhinata dan Kabid Humas Polda Papua Kombes Cahyo Sukarnito.
"Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit APKKN (Aparat Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sebesar Rp 168.172.682.675," kata Irjen Patrige dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia kemudian menguraikan peran tersangka dan jumlah duit yang diduga didapat para tersangka dari kasus ini. Patrige menyebut salah satu tersangka, Yos Feri Moli yang menjabat Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Lanny Jaya 2022-2024, meraup Rp 69 miliar dari kasus ini. Dia diduga mendapat jatah paling banyak.
"Memiliki peran mencairkan, mentransferkan, memindahbukukan, menyerahkan dan menggunakan dana desa yang telah dipindahbukukan dari rekening kampung ke rekening ops P3MD, berdasarkan laporan APKKN tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 69.291.000.000," ujarnya.
Berikut peran sembilan tersangka dalam kasus ini:
1. Pj Bupati Lanny Jaya tahun 2022-2024, Petrus Wakerkwa (PW)
Perannya menerbitkan Peraturan Bupati tahun 2023 dan tahun 2024 yang bertentangan dengan aturan karena mendapatkan keuntungan Rp 11 miliar
2. Pimpinan Bank Papua cabang Lanny Jaya tahun 2023, Sandara Malak (SM)
Perannya menyetujui atau mengotorisasi pemindahbukuan dana desa dari rekening kampung ke rekening penampung ops P3MD senilai Rp 34 miliar tanpa didasari slip penarikan atau surat kuasa dari pemilik spesimen (kepala kampung/bendahara kampung)
3. Pimpinan sementara BPD Lanny Jaya tahun 2023, Jeane Unenor (JEU)
Perannya menyetujui tau mengotorisasi pemindahbukuan dana desa/alokasi dana desa dari rekening kampung ke rekening penampung ops P3MD tanpa didasari slip penarikan/surat kuasa dari kepala/bendaha kampung selaku pemegang rekening senilai total Rp 21 miliar.
4. Kepala BPD Papua tahun 2023-2024, Hengki Derek Wandosa (HDW)
Perannya menyetujui pemindahbukuan dana desa dari 354 rekening kampung ke rekening penampung ops P3MD total senilai Rp 77.002.663.000 (Rp 77 miliar) tanpa didasari slip penarikan/surat kuasa dari kepala/bendahara kampung selaku pemegang rekening
5. Plt Kepala DPMK Lanny Jaya tahun 2024, Tarwi Kiwo (TK)
Melakukan pemindahbukuan dengan membuat surat dan menandatangani surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) soal permintaan pemindahbukuan dana desa dari rekening kampung ke rekening ops P3MD dan mendapatkan keuntungan Rp 16.175.000.000 (Rp 16,1 miliar)
6. Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Yos Feri Moli (YFM)
Memiliki peran mencairkan, mentransferkan, memindahbukukan, menyerahkan dan menggunakan dana desa yang telah dipindahbukukan dari rekening kampung ke rekening ops P3MD, berdasarkan laporan APKKN tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 69.291.000.000 (Rp 69,2 miliar).
7. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Charles Yigibalom (CY)
Perannya menandatangani slip penarikan Bank Papua untuk dilakukan pencairan, berdasarkan laporan apkkn tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.200.000.000 (Rp 5,2 miliar)
8. Sekretaris DPMK, Amilien Sembor (AS)
Perannya menguasai dan menggunakan rekening atas nama orang lain baik pribadi dan perusahaan di mana rekening-rekening tersebut terdapat aliran dana desa dan mendapatkan keuntungan Rp 44.254.374.000 (Rp 44,2 miliar)
9. Kabid Pemberdayaan Masyarakat Kampung Lanny Jaya, Theo Yigibalom (TY)
Perannya memberikan uang kepada Petrus Wakerkwa untuk mengubah Perbub tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp 1 m, untuk pendistribusian alokasi dana desa (ADD) diberikan secara tunai, serta mendapatkan keuntungan Rp 22.262.030.000 (Rp 22,2 miliar).