Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap sindikat pembobol rekening bank yang tidak aktif atau disebut rekening dormant senilai Rp 204 miliar pada bank di Jawa Barat. Pengungkapan itu turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sekretaris Utama PPATK Alberd Teddy Benhard Sianipar berbicara tentang modus yang terlihat jelas dilakukan oleh sindikat. Dia menyebutkan adanya transaksi besar dalam waktu singkat terkait pembobolan rekening dormant.
Alberd menjelaskan, uang dari rekening dormant tersebut dipindahkan ke rekening nominee. Rekening nominee adalah rekening bank yang dibuka atas nama orang lain, namun kendali dan kepemilikan sebenarnya berada di tangan pihak yang berbeda.
"Uang yang sudah berada di rekening nominee kemudian dipecah lagi ke sejumlah rekening lain maupun dompet digital. "Modus-modus tindak pendana pencucian uang, smurfing, dia pecah-pecah, dia bagi-bagi (uang hasil kejahatan dibagi menjadi transaksi-transaksi kecil oleh beberapa rekening berbeda)," kata Albert dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Kemudian, ada juga modus lain, yakni U-turn. Modus ini memindahkan uang dormant ke rekening nominee penampung dana, kemudian dikirimkan ke rekening pelaku.
"Karena salah satu money most tadi, rekening yang dipakai untuk menampung dana hasil retas itu ternyata terindikasi adalah milik pelaku utama tadi yang merupakan pimpinan bank. Jadi modusnya U-turn," jelasnya.
(ond/isa)