Hakim tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe sehingga status tersangkanya sah. Meski sudah ditolak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan Rudy Tanoe.
Praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe ditolak saat sidang di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (23/9) yang lalu. Amar putusan dibacakan oleh hakim tunggal Saut Erwin Hartono.
"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Saut Erwin Hartono saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan Rudy sudah pernah diperiksa di tahap penyelidikan perkara tersebut. Hakim menyatakan penetapan tersangka Rudy sudah didasarkan pada tiga alat bukti yang sah.
"Maka seluruh permohonan Pemohon harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ujar hakim.
"Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," tambah hakim.
(maa/maa)