Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Pengusutan kasus itu merupakan pelimpahan dari Divisi Propam Polri.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebutkan proses pidana pelaku penabrakan Affan telah dimulai dengan memeriksa 12 saksi.
"Kami sudah menerima rekomendasi dari Divpropam dan saat ini proses penyelidikan sedang berjalan, di mana kami saat ini sudah memeriksa kurang lebih 12 orang saksi," kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Djuhandhani membeberkan pihaknya tengah mengagendakan pemeriksaan ahli terkait kasus itu. Dia menyatakan ada sejumlah ahli yang akan dimintai keterangan.
"Nanti juga akan memeriksa berbagai ahli, baik itu ahli pidana, ahli sosiologi massa," ucapnya.
Selain itu, pihaknya telah mengambil semua bukt terkait peristiwa tewasnya Affan. Di antaranya rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.
"Kami sudah mengambil semua bukti-bukti, baik itu CCTV yang kemarin kita juga dalam pengambilan CCTV tersebut dilakukan dengan diawasi oleh eksternal, yaitu Kompolnas," jelas Djuhandhani.
"Kemudian, kami juga terus berhubungan dengan yang melaksanakan pengadaan terhadap mobil karena kami akan melihat secara utuh, bagaimana proses-proses penggunaan mobil tersebut. Pada prinsipnya, kami melaksanakan rekomendasi yang disampaikan Divpropam dan saat ini masih berjalan," lanjut dia.
(ond/fca)