Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap poin-poin perubahan dalam revisi UU BUMN. Dasco mengatakan salah satunya, revisi UU BUMN akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai rangkap jabatan.
"Revisi Undang-Undang BUMN itu adalah karena mau mengakomodir atau memasukkan beberapa putusan MK terkait dengan BUMN," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
"Yang terakhir itu adalah putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi. Itu dimasukkan," sambungnya.
Kemudian, ada pula masukan dari masyarakat saat revisi UU BUMN pada awal 2025. Saat itu, banyak masukan yang kemudian diputuskan untuk diakomodasi dalam revisi UU BUMN saat ini.
"Misal contoh, itu banyak polemik mengenai misalnya pejabat BUMN bukan penyelenggara negara misalnya. Nah, itu sedang dibahas kemungkinan itu akan dikembalikan lagi seperti semula," jelasnya.
(amw/maa)