Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Kementerian BUMN tidak akan bergabung dengan Danantara. Dasco mengatakan Kementerian BUMN akan berubah menjadi Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN).
"Nggak (gabung Danantara), dia sendiri, tetap. (Namanya) Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara. Badan penyelenggara BUMN," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan alasan terkait revisi UU BUMN. Hal itu, kata dia, untuk mengakomodir beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait BUMN.
"Yang terakhir itu adalah putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi. Itu dimasukkan," katanya.
Selain itu, revisi dilakukan karena banyaknya masukan dari masyarakat mengenai BUMN. Dasco mencontohkan masalah pejabat BUMN bukan penyelenggara negara.
"Misal contoh, itu banyak polemik mengenai misalnya pejabat BUMN bukan penyelenggara negara misalnya. Nah, itu sedang dibahas kemungkinan itu akan dikembalikan lagi seperti semula," ungkapnya.
Alasan lainnya adalah soal fungsi BUMN. Kata Dasco, Kementerian BUMN saat ini berfungsi sebagai regulator.
"Sehingga tinggal fungsinya dari Kementerian BUMN itu adalah regulator pemegang saham Seri A dan menyetujui RPP. Nah, sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu, ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan," jelasnya.
Baca juga: Titik Terang Nasib Kementerian BUMN |
Dasco mengatakan DPR telah menerima banyak masukan terkait revisi UU BUMN. Dia pun menargetkan revisi UU BUMN dapat diselesaikan sebelum penutupan masa sidang I tahun 2025-2026.
"Ya kan itu kan karena memang sudah banyak masukan dari publik selama beberapa, hampir setahun ini kan? Kita anggap partisipasi publiknya sudah banyak, ditambah dengan nanti tetap minta masukan dari publik tambahan-tambahan," ujarnya.
"Kemungkinan akan coba diselesaikan sebelum penutupan," sambung dia.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyikapi revisi UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tengah dibahas oleh Komisi VI DPR RI dan pemerintah. Dia mengatakan kemungkinan Kementerian BUMN akan berganti menjadi badan.
"Kementeriannya ya, kementeriannya karena kan sekarang fungsi Kementerian BUMN kita sebagai regulator. Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan kementeriannya mungkin mau kita turunkan statusnya menjadi badan," ucap Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
Prasetyo menunggu pembahasan revisi UU BUMN di DPR RI terkait nomenklatur BUMN. Ia menyebut ada beberapa masukan terkait RUU BUMN dari anggota DPR RI.
"Beberapa hal misalnya tentang masalah rangkap jabatan, kemudian masalah penyelenggara BUMN adalah penyelenggara negara, kemudian di situ juga harapannya bisa masuk BPK, KPK," ujar Prasetyo.
Lihat juga Video Pemerintah Buka Peluang Lebur Kementerian BUMN ke Danantara