Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 100% untuk sekolah swasta berbentuk yayasan. Pembebasan pajak tersebut sebagai bentuk keberpihakan Pemprov DKI kepada warga Jakarta.
"Pengurangan PBB sampai dengan 100% untuk penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah swasta yang berbentuk yayasan. Sebelumnya hanya 50%, sekarang menjadi sepenuhnya 100%," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Ia mengatakan pembebasan PBB bagi sekolah swasta itu dilakukan agar sekolah dapat lebih berfokus meningkatkan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak.
"Tujuannya agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus meningkatkan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak sehingga biaya sekolah bagi orang tua juga lebih terjangkau," ungkapnya.
(bel/maa)