Jaksa Cecar Saksi soal Reaksi Wilmar Singapura soal Vonis Lepas Kasus Migor

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 24 Sep 2025 13:37 WIB
Sidang kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa mencecar legal korporasi Wilmar Group, Monic Berlian, terkait reaksi kantor pusat Wilmar di Singapura saat mendengar vonis lepas (onslag) perkara dugaan korupsi ekspor minyak goreng (migor). Saksi mengatakan pihak Wilmar di Singapura tak memberi respons khusus.

Hal itu ditanyakan jaksa saat Monic dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis kasus korupsi ekspor minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2025). Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini ialah eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, mantan Panitera Muda Perdata PN Jakut Wahyu Gunawan, serta hakim yang mengadili perkara minyak goreng, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan hakim Ali Muhtarom.

"Kemudian, setelah putusan itu, Saudara kan membuat laporan lagi ke Singapura. Apa respons dari Wilmar Singapura?" tanya jaksa.

"Ya terima aja sih," jawab Monic.

Monic mengaku selalu melaporkan perkembangan tahapan persidangan ke pihak Wilmar Singapura. Namun, dia menyebut Wilmar Singapura hanya merespons dengan kata 'oke' saat mendengar vonis lepas perkara tersebut.

"Ketika putusannya sesuai dengan yang diinginkan, bagaimana Ibu melaporkan dan bagaimana respons dari Wilmar Singapura?" tanya jaksa.

"Hanya 'oke' aja sih harusnya," jawab Monic.

"Masak 'oke' aja, Bu, nggak ada pembicaraan lain?" tanya jaksa heran.

"Iya, sih," jawab Monic.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork