Jaksa Cecar Saksi soal Reaksi Wilmar Singapura soal Vonis Lepas Kasus Migor

Jaksa Cecar Saksi soal Reaksi Wilmar Singapura soal Vonis Lepas Kasus Migor

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 24 Sep 2025 13:37 WIB
Sidang kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng (Mulia/detikcom)
Sidang kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa mencecar legal korporasi Wilmar Group, Monic Berlian, terkait reaksi kantor pusat Wilmar di Singapura saat mendengar vonis lepas (onslag) perkara dugaan korupsi ekspor minyak goreng (migor). Saksi mengatakan pihak Wilmar di Singapura tak memberi respons khusus.

Hal itu ditanyakan jaksa saat Monic dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis kasus korupsi ekspor minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2025). Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini ialah eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, mantan Panitera Muda Perdata PN Jakut Wahyu Gunawan, serta hakim yang mengadili perkara minyak goreng, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan hakim Ali Muhtarom.

"Kemudian, setelah putusan itu, Saudara kan membuat laporan lagi ke Singapura. Apa respons dari Wilmar Singapura?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya terima aja sih," jawab Monic.

ADVERTISEMENT

Monic mengaku selalu melaporkan perkembangan tahapan persidangan ke pihak Wilmar Singapura. Namun, dia menyebut Wilmar Singapura hanya merespons dengan kata 'oke' saat mendengar vonis lepas perkara tersebut.

"Ketika putusannya sesuai dengan yang diinginkan, bagaimana Ibu melaporkan dan bagaimana respons dari Wilmar Singapura?" tanya jaksa.

"Hanya 'oke' aja sih harusnya," jawab Monic.

"Masak 'oke' aja, Bu, nggak ada pembicaraan lain?" tanya jaksa heran.

"Iya, sih," jawab Monic.

Jaksa meminta Monic memberikan keterangan dengan jujur. Monic mengaku tak terlalu ingat dengan respons pihak Wilmar Singapura saat itu.

"Saya juga nggak ingat ya respons mereka, cuma harusnya ya cuma ya 'oke' aja sih," jawab Monic.

Dalam sidang ini, Monic mengaku berkomunikasi dengan pihak Wilmar Singapura bernama Jan Tan. Dia mengatakan fee untuk jasa hukum yang menangani perkara minyak goreng dengan terdakwa korporasi disiapkan oleh kantor Wilmar di Indonesia.

"Ini terkait fee lawyer ya. Ini pembayaran itu dari Singapura langsung atau pembayaran melalui kantor Wilmar Indonesia?" tanya jaksa.

"Melalui kantor Indonesia," jawab Monic.

Monic mengaku tidak tahu soal penyerahan uang Rp 60 miliar terkait pengurusan vonis lepas perkara korupsi minyak goreng tersebut. Dia mengatakan tak pernah mendengar laporan langsung dari pengacara Marcella Santoso terkait kemungkinan besar putusan yang akan diterima yakni vonis lepas.

"Saya pastikan lagi Saudara Saksi betul ya, Saudara ini kan yang melakukan komunikasi dengan pihak Wilmar Singapura hanya dua, Saudara Saksi dan M Syafei. Pak Ariyanto mendapatkan nomor dari Bu Marcella itu nomor Singapura dan mengaku itu pihak Wilmar. Saudara sudah disumpah dan saya tanya sekali lagi, apakah betul keterangan Saudara? Saudara tidak tahu-menahu tentang penyerahan uang Rp 60 miliar dari Wilmar Singapura ke Ariyanto?" tanya jaksa.

"Tidak tahu," jawab Monic.

"Atau Saudara tahu ada pihak lain yang melakukan itu?" tanya jaksa.

"Nggak tahu," jawab Monic.

Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor minyak goreng diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Simak juga Video 'Reaksi Eks Ketua PN Jaksel saat Terima Uang Suap Kasus Migor':

Halaman 2 dari 3
(mib/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads