RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, KPK Harap Dilibatkan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 24 Sep 2025 08:47 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Adrial/detikcom)
Jakarta -

DPR RI menyetujui 52 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 termasuk soal perampasan aset. KPK berharap pihaknya dilibatkan dalam membahas RUU tersebut.

"Semoga KPK dilibatkan dalam setiap pembahasan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada detikcom, Rabu (24/9/2025).

Terpisah, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil belum bisa memastikan apakah RUU Perampasan Aset itu nantinya dibahas Badan Legislasi atau pihaknya. Namun, dia berharap RUU tersebut bisa di-review dalam berbagai aspek.

"RUU Perampasan Aset itu kita tunggu keputusan dari Badan Musyawarah. Apakah diserahkan ke Komisi III atau Badan Legislasi," kata Nasir.

Foto: Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil (Anggi M/detikcom)

"Besar harapan agar RUU ini benar-benar dilihat dari semua aspek. Bukan hanya soal pidananya saja, tapi cara memulihkan aset hasil kejahatan tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui 52 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026.

Rapat digelar di ruang paripurna gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.




(azh/idn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork