Baleg DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Baleg DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Sabtu, 11 Jul 2026 17:31 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung. (dok.istimewa)
Foto: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung. (dok.istimewa)
Jakarta -

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih tercantum dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Martin mengatakan proses legislasi RUU itu masih berlangsung di Komisi III DPR.

Pernyataan Martin itu sekaligus menepis narasi yang beredar di media sosial bahwa RUU itu dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas DPR.

"Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut enam sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI," ujar Martin dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus NasDem ini menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset masih dalam tahap penyusunan oleh Komisi III DPR. Dia menyebut rapat penyusunan RUU itu masih terus berlangsung secara intensif.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan Komisi III DPR mengundang pakar, akademisi, NGO, dan praktisi dalam rangka mendapat masukan terkait RUU tersebut. Ditegaskan Martin, RUU itu masih menjadi perhatian bagi pemerintah dan DPR.

"RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan Pemerintah. Artinya DPR dan Pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya," ujar Martin.

Martin pun menyerahkan kepada Komisi III DPR agar menyampaikan secara lebih mendetail mengenai perkembangan norma-norma dalam RUU tersebut.

"Adapun terkait perkembangan detail perumusan dari norma-norma di dalam RUU tersebut, tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai Alat Kelengkapan Dewan atau AKD yang ditugaskan untuk menyusunnya," pungkas Martin.

Tonton juga video "OJK Sita Aset Rp 113,97 M Terkait Kasus Asuransi Jiwa Prolife"

(fca/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini