Diperiksa KPK, Dirjen Kemenkes Ngaku Ditanya soal Anggaran RSUD Koltim

Diperiksa KPK, Dirjen Kemenkes Ngaku Ditanya soal Anggaran RSUD Koltim

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 23 Sep 2025 18:08 WIB
Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya (Kurniawan/detikcom)
Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

KPK telah memeriksa Dirjen Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Azhar Jaya, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur (Koltim). Azhar mengaku ditanya soal peran Kemenkes dalam perencanaan anggaran RSUD Koltim.

"Ya ditanya perannya Kemenkes di dalam perencanaan penganggaran RS, itu aja," kata Azhar kepada wartawan seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Azhar menjelaskan peran Kemenkes terkait dana alokasi khusus (DAK) yang dikucurkan untuk pembangunan RSUD Koltim. Dia mengatakan DAK berasal dari pemerintah pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau DAK kan pasti dari pusat, nggak mungkin dong kalau DAK itu nggak dari pusat," jelas Azhar.

ADVERTISEMENT

KPK memeriksa Azhar sejak pukul 09.55 WIB. Azhar baru keluar gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan pukul 16.25 WIB.

Pengusutan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasus ini terkait dengan proyek pembangunan RSUD di kelas C Kabupaten Koltim.

Bermula pada Desember 2024, diduga terjadi pertemuan pihak Kemenkes dengan 5 konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang didanai oleh dana alokasi khusus (DAK). KPK pun telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni:

1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029
2. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
3. Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP
5. Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP.

KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee Rp 9 miliar dari proyek bernilai Rp 126 miliar itu. KPK menduga Abdul Azis sudah menerima Rp 1,6 miliar.

(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads