Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba di Bogor, Sabu 10 gram Disita

Devi Puspitasari - detikNews
Selasa, 23 Sep 2025 16:25 WIB
Ilustrasi Sabu (Mindra Purnomo/detikcom)
Bogor -

Polisi menangkap residivis pengedar narkoba berinisial DK (40) di Jalan Tentara Pelajar, Kedaung, Kota Bogor. Sebanyak 10,12 gram narkoba jenis sabu disita.

"(Modus) Tersangka menjadi kurir penjualan narkotika diduga jenis sabu," Kapolsek Pancoran Mas AKP Hartono dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).

Kronologinya, pada Senin (8/9), polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait lokasi yang sering dijadikan transaksi narkoba. Tim Opsnal Polsek Pancoran Mas menindaklanjuti hal tersebut.

"Kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga sebagai penyalahgunaan narkoba. Inisial DK (40)," ujarnya.

Hartono mengatakan DK merupakan residivis kasus serupa. DK divonis 5 tahun penjara dengan barang bukti 5 gram sabu.

"Yang jelas, yang bersangkutan adalah (DK). Karena yang bersangkutan sebelumnya tahun 2022, diamankan di Polres Bogor dengan vonis 5 tahun penjara. Yang bersangkutan ini baru keluar Januari 2025. Dengan yang di Bogor, barang buktinya 5 gram," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 10,12 gram sabu.

"Saat diamankan oleh Polsek Pancoran Mas, berat BB-nya 10,12 gram. Jadi setelah keluar di Januari, main lagi, BB-nya lebih meningkat, yaitu dari 5 gram jadi 10 gram," tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Lihat juga Video: Pelaku Pembobolan ATM di Magetan Ternyata Residivis




(zap/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork