Kejaksaan Agung resmi menetapkan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti (GK), masuk daftar pencarian orang (DPO). Gabor merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Navayo atau user terminal satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) Kemhan pada 2016.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pihaknya telah melakukan panggilan secara patut terhadap Gabor. Namun panggilan itu tak kunjung diindahkan.
"Benar sudah dinyatakan DPO yang bersangkutan setelah dilakukan pemanggilan beberapa kali terhadap yang bersangkutan," kata Anang kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Anang menyebut Gabor telah resmi menjadi buron sejak Selasa, 22 Juli 2025. Dia tidak pernah hadir kala dipanggil sebagai saksi hingga menjadi tersangka.
"Sudah dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali tidak pernah hadir dan sudah dipanggil sebagai tersangka sebanyak dua kali nggak pernah hadir," jelas Anang.
(ond/isa)