Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan Ajukan Praperadilan

Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan Ajukan Praperadilan

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 08 Agu 2025 15:34 WIB
Ilustrasi sidang mk
Ilustrasi praperadilan (Foto: Getty Images/Worawee Meepian)
Jakarta -

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek satelit di Kementerian Pertahanan pada 2016, Laksamana Muda (Purn) Leonardi, mengajukan gugatan praperadilan. Leonardi meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.

Gugatan itu terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 85/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pengacara Leonardi, Rinto Maha, mengatakan sidang praperadilan kliennya akan digelar pada Senin (11/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rinto mengatakan Leonardi hanya melaksanakan penandatangan kontrak setelah DIPA tersedia pada Oktober 2016. Dia mengatakan penunjukan Navayo sebagai pihak ketiga dalam proyek satelit itu dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.

"Penunjukan Navayo selaku pemenang adalah wewenang pengguna anggaran dan telah disampaikan akhir tahun 2015 pada rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo pada saat itu," ujar Rinto dalam dokumen hak jawab yang dikirimkannya, Jumat (8/8/2025).

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan Leonardi hanya bertugas sebagai PPK, bukan pengambil keputusan utama dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pertahanan. Dia mengatakan perencanaan, persetujuan alokasi anggaran, dan pengesahan kontrak berada pada otoritas pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA).

"Fakta hukum ini menjadikan tuduhan 'bersekongkol' sebagai spekulasi yang tidak ditopang bukti formil yang sah," ucapnya.

Dia menyebut belum ada kerugian aktual dalam kasus ini. Dia mengatakan pemerintah belum membayar Navayo.

"Berdasarkan laporan audit investigatif BPKP tertanggal 12 Agustus 2022, nilai Rp 306.829.854.917,72 yang disebut sebagai kerugian negara hanyalah estimasi kewajiban dan belum pernah direalisasikan melalui pembayaran dari kas negara kepada pihak ketiga, dalam hal ini Navayo International AG. Tidak ada pembayaran yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan atas invoice yang diajukan Navayo. Dengan demikian, tidak terdapat kerugian aktual (actual loss)," ujarnya.

Dia juga mengatakan kliennya telah menjalankan prinsip kehati-hatian saat bertugas sebagai PPK. Dia mengatakan tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan.

"Klien kami menjalankan prinsip kehati-hatian, bukan melakukan perbuatan melawan hukum atau adanya penyalahgunaan wewenang pada saat menjabat," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung (Jampidmil Kejagung) mengusut perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kejagung menetapkan Leonardi sebagai tersangka.

"Penyidik pada Jampidmil telah menetapkan tersangka pertama, Laksamana Muda TNI (Purn) L, selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Kedua, ATVDH (selalu perantara). Ketiga, GK selaku CRO Navayo International AG," kata Kapuspenkum Kejagung saat itu, Harli Siregar, dalam keterangannya, Rabu (7/5).

Tonton juga Video: Eks Dirjen Kemhan dkk Divonis 12 Tahun Bui Korupsi Satelit

Halaman 2 dari 2
(haf/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads