Polri Kantongi Lokasi Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan Buron Kasus Chromebook

Adrial akbar - detikNews
Senin, 22 Sep 2025 17:13 WIB
Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025). (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menjelaskan penerbitan red notice untuk tersangka kasus pengadaan Chromebook, Jurist Tan, masih berproses. Posisi dari Jurist Tan sendiri telah diketahui.

"Jurist Tan, kasus Chromebook itu juga sedang berproses dan insyaallah kita sudah tahu ada di mana," kata Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Namun mengenai lokasi persis Jurist Tan, polisi belum memerincinya. Polisi hanya berjanji menyampaikan perkembangan pencariannya lebih lanjut.

"Kita update nanti," ucap Brigjen Untung.

Ketika ditanyai soal red notice terhadap tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid, Brigjen Untung menegaskan telah mengajukan hal itu ke markas Interpol di Lyon, Prancis, dan masih berproses. Dia menegaskan tidak ada kendala sejauh ini.

"Kalau itu kan sudah diajukan ke Lyon, dan kita tinggal menunggu saja turunnya, karena kami berdua juga sudah ke Interpol untuk proses penerbitan," kata dia.

"Sampai sejauh ini nggak ada kendala, hanya butuh waktu saja. Kan baru dua hari juga," tambah Brigjen Untung.

Diketahui, Jurist Tan merupakan tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang tengah diusut Kejagung. Jurist Tan merupakan salah satu buron dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Kejagung.

Sedangkan Riza Chalid merupakan tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Riza Chalid juga telah jadi salah satu DPO Kejagung.

Simak juga Video: Masih di Luar Negeri, Eks Stafsus Nadiem Masuk DPO Kejagung




(ial/gbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork