Polri Harap Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Terbit dalam Waktu Dekat

Polri Harap Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Terbit dalam Waktu Dekat

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 07 Okt 2025 07:24 WIB
Ilustrasi M Riza Chalid
Foto: Ilustrasi Riza Chalid oleh Edi Wahyono
Jakarta -

Kadivhubinter Polri Irjen Amur Chandra Juli Buana mengatakan penerbitan red notice tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid dan tersangka korupsi Chromebook Jurist Tan akan terbit dalam Waktu dekat. Irjen Amur menyebut penerbitan red notice atau peringatan internasional untuk orang yang dicari hingga kini masih berproses.

"Terkait 2 red notice itu ya. Kita sudah ikutin terus ke Interpol Pusat. Kan mekanismenya ada juga, kalau di Interpol itu ada mekanisme yang berlaku juga ya, kita ikuti. Dan saat ini prosesnya masih terus berjalan," kata Amur saat dihubungi, Selasa (7/10/2025).

Dia berharap dalam waktu dekat red notice untuk dua tersangka itu akan diterbitkan oleh Interpol pusat yang berada di Lyon, Prancis. Ia menyebut jika administrasi yang diserahkan Hubinter Polri lengkap, maka bisa segera dikeluarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat lah ya. Mudah-mudahan," ujar Amur.

"Oh (mekanisme), itu permintaan dari penyidik. Permintaan dari penyidik, sebab penyidik bisa mengajukan red notice kepada kita, difasilitasi penerbitannya. Dari aparat penegak hukum lah gitu ya. Nanti kita yang mengajukan ke Interpol Pusat di Lyon. Interpol Pusat Lyon, Perancis," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Irjen Amur menyebut sejauh ini belum ada kabar dari Interpol Pusat di Prancis terkait kekurangan dokumen administrasi. Pihaknya berharap penerbitan red notice untuk dua tersangka itu bisa keluar secepatnya.

"Masih berjalan lah dalam waktu dekat, kalau memang administrasi kita dinyatakan lengkap mereka akan terbitkan. Sejauh ini, belum ada pemberitahuan ada yang kekurangan, administrasi yang kita ajukan," ungkapnya.

Amur menjelaskan biasanya pemberitahuan dari Interpol Lyon keluar terhitung beberapa pekan sampai bulan. Hal ini berkaitan juga dengan antrean administrasi lintas negara.

"Normalnya sih, normalnya sih kita selalu mendapatkan, seperti itu, kadang pernah satu minggu keluar, kadang dua minggu, ada yang keluar. Kadang ada yang dua bulan, tiga bulan karena tergantung dari lalu lintas administrasi di situ, dan mereka lagi penuh banyak, yang sesuai urutan, akan memeriksa. Kita sudah minta untuk prioritaskan," ujarnya.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan permohonan red notice itu telah diajukan kepada Divhubinter Polri. Dia mengatakan saat ini Riza Chalid dan Jurist Tan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Sudah (diajukan permohonan red notice). Kalau terhadap DPO, baik yang MRC maupun JT (tersangka kasus korupsi laptop Kemendikbudristek Jurist Tan), sudah ditetapkan DPO-nya," kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9).

Dia mengatakan DPO merupakan salah satu syarat pengajuan red notice ke Interpol. Dia menegaskan Kejagung akan mengusut tuntas kasus ini.

Riza Chalid dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejauh ini, Kejagung telah menyita sejumlah aset milik Riza Chalid.

"Yang jelas, tim penyidik masih tetap bergerak. Tidak hanya mengejar keberadaan yang bersangkutan, tetapi tetap menelusuri aset-aset untuk pemulihan kerugian negara nantinya," ujarnya.

Saksikan Live DetikPagi :

(dwr/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads