Nasib nahas menimpa seorang remaja pria berinisial AAI (16) di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dia mengalami patah tulang rahang usai di-bully hingga dipukuli oleh kakak kelasnya.
Perundungan terhadap korban viral di media sosial. Dalam narasi viral di media sosial, disebutkan korban disuruh jongkok di lapangan. Korban kemudian dipukul secara bergantian oleh 10 orang kakak kelasnya.
Korban dianiaya oleh sejumlah kakak kelasnya gara-gara dia foto-foto bareng siswi di sekolah. Akibatnya, rahang kiri korban patah dan korban harus menjalani operasi.
Polisi bergerak menyelidiki kasus tersebut. Lima orang kakak kelas korban sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, sementara lima orang (jadi tersangka)," kata Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Bintang Baskoro, dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).
Dari lima orang tersebut, satu tersangka berusia 18 tahun dan 4 lainnya masih di bawah umur.
Kelimanya dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.
(wnv/azh)