Ahli kepabeanan di bidang klasifikasi barang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sofyan Manahara, menyebut impor gula era mantan Menteri Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong seharusnya bukan gula kristal mentah (GKM). Sofyan mengatakan yang harus diimpor adalah gula kristal putih (GKP).
Hal itu disampaikan Sofyan saat dihadirkan jaksa sebagai ahli di sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/9/2025). Terdakwa dalam sidang ini, Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003; Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak 2006; Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015; Hendrogiarto A Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016; Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012.
"Tadi saya masih merasa ada kurang ketegasan atau kejelasan dari pernyataan Saudara yang menyampaikan bahwa yang seharusnya barang impor yang masuk adalah gula kristal putih, tadi Saudara kan menyatakan demikian kan. Bahwa seharusnya barang yang masuk adalah gula kristal putih, namun nyatanya kan berupa GKM, gula kristal mentah. Benar demikian, kan?" tanya ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.
"Betul, Yang Mulia," jawab Sofyan.
"Saudara menyatakan tadi seharusnya yang masuk adalah GKP?" tanya hakim.
"Yang seharusnya diimpor, Yang Mulia," jawab Sofyan.
Hakim mendalami dasar Sofyan menyatakan yang seharusnya diimpor GKP bukan GKM. Sofyan mengatakan hal itu merupakan pendapatnya, bukan keterangan penyidik.
"Itu pendapat Saudara sendiri atau berdasarkan data ataupun informasi yang diperoleh dari penyidik atau itu memang sudah masukan atau pendapat dari penyidik pada saat Saudara dimintai keterangan pendapat-pendapat sebagai ahli?" tanya hakim.
"Pendapat saya atas pertanyaan yang diberikan, karena memang pada saat itu yang dibutuhkan untuk kestabilan harga adalah gula kristal putih," jawab Sofyan.
"Pendapat Saudara ahli sendiri ya?" tanya hakim.
"Iya," jawab Sofyan.
"Dari data maupun informasi yang disampaikan oleh penyidik, bukan pendapat dari penyidik yang dimintakan untuk Saudara terjemahkan seharusnya?" tanya hakim.
"Bukan," jawab Sofyan.
Sofyan mengatakan kesimpulan itu ia peroleh dari analisis data dan informasi. Dia mengaku telah melakukan proses verifikasi.
"Bila demikian, untuk data maupun informasi yang Saudara dapat dari penyidik ya, apa memang sudah Saudara verifikasi? Sudah Saudara uji kebenarannya sehingga Saudara dapat yakini kebenarannya?" tanya hakim.
"Kami juga membuka beberapa informasi di media dan juga keterangan-keterangan dari penyidik yang kami analisis tentunya, Yang Mulia, artinya kami sudah verifikasi, Yang Mulia," jawab Sofyan.
"Sehingga sampai pada hasil atau kesimpulan demikian? Seharusnya barang yang masuk adalah gula kristal putih yang diimpor?" tanya hakim.
"Iya," jawab Sofyan.
Dalam sidang ini, jaksa juga menghadirkan ahli di bidang teknologi pangan, khususnya komoditas gula, Muhammad Rizky Ramanda. Rizky mengatakan gula di Indonesia terbagi menjadi tiga jenis.
"Dalam hal komoditas gula pertama ya kami tanyakan, di Indonesia sendiri untuk komoditas gula itu pembagiannya seperti apa? Dibagi dalam berapa jenis?" tanya hakim.
"Untuk di Indonesia sendiri gula itu terbagi menjadi tiga, Yang Mulia, khususnya olahan dari tebu, yaitu ada gula kristal mentah, gula kristal putih, dan gula kristal rafinasi, Yang Mulia," jawab Rizky.
Simak Video "Video Kejagung: Proses Hukum Terdakwa Lain Kasus Impor Gula Tetap Lanjut"
(mib/lir)