Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Sarmuji, membahas hubungan antara Kementerian BUMN dengan Danantara dan perusahaan BUMN. Sarmuji menilai pola hubungan Kementerian BUMN, Danantara, dan BUMN sangat ambigu.
"Pola hubungan Kementerian BUMN, Danantara, dan BUMN sendiri sangat ambigu," kata Sarmuji kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Sarmuji mengatakan secara formal Kementerian BUMN masih sebagai pemegang saham dwiwarna alias saham milik negara. Namun, menurut dia, Danantara justru tampak sebagai pengendalinya.
"Pola hubungan ini mesti diperjelas apakah Danantara sekaligus sebagai regulator, atau bersifat ex officio dengan Kementerian BUMN," paparnya.
Lalu, bagaimana peluang Kementerian BUMN dilebur dengan Danantara?
"Masih berupa opsi," ujar dia.
Sebelumnya, Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Ketua Baleg DPR Bob Hasan berbicara peluang Kementerian BUMN diubah menjadi badan.
"Kan ini formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, kan ininya Rosan, Kementerian BUMN-nya mungkin udah nggak ada kan," kata Bob Hasan seusai rapat penyusunan RUU Prioritas 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/9).
Bob Hasan mengatakan bisa juga kewenangan Kementerian BUMN dilebur. Bob juga menilai tak menutup kemungkinan peluang Kementerian BUMN berganti jadi badan.
"Pasti bedalah karena kan prinsip kerjanya beda. Kalau kemarin lembaganya kementerian, besok ini mungkin badan atau apa," ungkap dia.
Pada Februari 2025, DPR telah mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi UU. Salah satu yang diatur di dalamnya adalah soal pembentukan BPI Danantara.
Simak juga Video 'Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN':
(amw/haf)