Penipu Jual Beli Kavling di Serang Ditangkap, Rugikan Korban hingga Rp 6,8 M

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 19 Sep 2025 10:37 WIB
Ilustrasi. Garis polisi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Serang -

Seorang pria berinisial AM (49) menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan jual beli kavling di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Polisi menghitung kerugian korban hingga Rp 6,83 miliar.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada 2017. Salah satu korban bernama Miseono dijanjikan kavling tanah dengan luas 300 meter.

Korban pun membayar uang muka dan mencicil sebanyak 36 kali dengan total Rp 57 juta.

"Namun hingga pelunasan dilakukan, unit kavling yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi, bahkan lahan tersebut masih berupa hutan dan tidak sesuai dengan gambar peta lokasi yang disampaikan di awal. Peralihan jual beli juga hanya dibuatkan Akta PJB dengan objek tanah berbeda," kata Dian.

Setelah diselidiki, polisi menemukan tersangka AM menipu dengan modus serupa terhadap konsumen lain. Kepada polisi, pelaku menyebut ada sekitar 500 konsumen yang jadi korbannya.

"Tersangka AM mengaku menggunakan modus serupa terhadap ratusan orang. Pengakuannya, ada sekitar 500 konsumen yang telah melakukan pembayaran, baik yang masih mencicil maupun yang sudah lunas," katanya.




(aik/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork